BONE, BONEKU.COM – Meski sanksi administrasi telah dijatuhkan, masyarakat masih mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus tambang di Lampoko serta rincian pelanggaran yang ditemukan di lokasi. Awak media pun kembali menanyakan tindakan yang telah dilakukan pihak Inspektur Tambang pasca peninjauan ke lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Sulsel, Eko Trianto, menjelaskan bahwa ruang lingkup peninjauan yang dilakukan terbatas pada verifikasi kelengkapan dokumen, bukan penyelidikan mendalam.
“Penugasan dari Dirteknik dan Lingkungan adalah verifikasi lokasi, kelengkapan administrasi dan teknis. Ranah investigasi tidak dilakukan dikarenakan perusahaan belum memenuhi kewajiban-kewajiban administrasi dan teknis. Terkait sanksi sudah diberikan oleh DESDM Sulsel,” ujar Eko Trianto.
Melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8/2026) Eko Trianto menambahkan, hasil pengecekan telah disampaikan ke pusat dalam bentuk resmi.
“Hasil verifikasi sudah saya kirim dalam bentuk Nota Dinas ke Jakarta, sementara akan dibalas suratnya ke DESDM Sulsel. Ini ranah unsur pimpinan,” terangnya.
Sementara itu, terkait desakan aktivis dan mahasiswa yang menuntut agar izin tambang dicabut, Eko Trianto menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan tahapan lanjutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, bukan wewenang Inspektur Tambang.
“Untuk sanksi pencabutan izin tetap dijalankan sesuai tahapan. Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban setelah diberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara atau seluruh kegiatan eksplorasi/produksi oleh Gubernur dalam hal ini DESDM Sulsel tentunya akan mencabut izinnya. Ini kewenangan opsi DESDM Sulsel, bukan tugas dan fungsi Inspektur Tambang,” tegasnya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, rincian temuan pelanggaran konkret di lokasi tambang belum dijelaskan secara rinci kepada publik. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat apakah sanksi yang diberikan sejauh ini sudah cukup tegas, ataukah kelalaian yang berujung korban jiwa menuntut langkah lebih lanjut hingga dicabutnya izin usaha.
Awak media masih terus berupaya memperoleh penjelasan lengkap serta tindak lanjut dari pihak DESDM Sulsel selaku pemegang kewenangan pencabutan izin.
Sekedar diketahui, sebelumnya pada kegiatan Diskusi yang membahas tentang Kasus Kematian di area tambang, Ketua Forum Pemuda Indonesia Fahri Bibi Syahputra juga mendesak pemerintah segera mencabut izin tambang Lampoko. Selain itu, ia meminta kepolisian bersikap tegas dengan menutup lokasi yang dinilai telah menumbalkan nyawa pekerja akibat kelalaian pengelola.
“Jika belum mampu menindak, keluarkanlah rekomendasi pencabutan izin. Jika pun tidak dicabut, patut diduga ada hal-hal yang tidak wajar di baliknya,” ujar Fahri yang akrab disapa Roy.(*)
Penulis : Achyl
Editor : Admin Redaksi









