Kado Kemerdekaan, 155 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO, BONEKU.COM — Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kado istimewa bagi 155 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang. Mereka menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Sengkang, Senin (17/8/2026), dan dihadiri Bupati Wajo Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, kepala instansi vertikal, kepala perangkat daerah, jajaran Rutan Sengkang, Dharma Wanita Persatuan, serta sejumlah tamu undangan.

Suasana perayaan kemerdekaan terasa sejak awal kegiatan. Seluruh warga binaan turut membawakan yel-yel dengan penuh semangat dan kekompakan sehingga menciptakan suasana meriah di lingkungan Rutan Sengkang.

Kepala Rutan Sengkang dalam laporannya menyampaikan kondisi penghuni sekaligus berbagai program pembinaan yang terus dijalankan. Program tersebut meliputi pembinaan keagamaan, pendidikan, ketahanan pangan, hingga pelatihan keterampilan sebagai bekal bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.

Baca Juga:  Jalan Desa Balielo Sepanjang 1,1 Km Rampung, Dorong Ekonomi Warga Wajo

Puncak kebahagiaan terlihat saat prosesi penyerahan Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Sebanyak tiga warga binaan secara simbolis menerima remisi dari Bupati Wajo Andi Rosman sebagai perwakilan dari 155 warga binaan penerima remisi.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Rosman juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam amanat itu ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan keberhasilan dalam mengikuti proses pembinaan.

Remisi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penampilan Band PKBM Rutan Sengkang. Penampilan tersebut menjadi salah satu bentuk kreativitas warga binaan di bidang seni sekaligus menunjukkan hasil pembinaan yang telah dilakukan di dalam Rutan.

Baca Juga:  HUT RI ke-81 di Rutan Sengkang, Pasukan 8 Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

Bupati Wajo bersama Wakil Bupati Wajo juga mengunjungi booth pameran hasil karya warga binaan. Keduanya melihat secara langsung berbagai produk yang dihasilkan melalui program pembinaan kemandirian.

Selain itu, Rutan Sengkang memberikan Anugerah Sahabat Pembinaan kepada TDA Wajo dan Pramuka Kwarcab Wajo. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kontribusi kedua pihak dalam membantu pelaksanaan program pembinaan bagi warga binaan.

Suasana semakin meriah ketika kegiatan ditutup dengan penampilan senam kreasi warga binaan. Bupati Wajo, Wakil Bupati Wajo, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan bahkan turut bergabung dalam senam bersama.

Tawa, tepuk tangan, dan gerakan yang dilakukan bersama menciptakan suasana hangat dan penuh keakraban. Momen tersebut menunjukkan bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk berinteraksi, berkarya, dan membangun kembali kepercayaan diri.

Baca Juga:  Gubernur Sulsel: Progres MYP Paket 4 Ruas Impa-impa-Anabanua Wajo Capai 95 Persen

Dari total 155 warga binaan Rutan Sengkang yang memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 153 orang menerima Remisi Umum I (RU I).

Rinciannya, sebanyak 23 orang memperoleh remisi satu bulan, 23 orang mendapat remisi dua bulan, 77 orang memperoleh remisi tiga bulan, 23 orang menerima remisi empat bulan, dan tujuh orang mendapat remisi lima bulan.

Sementara itu, dua warga binaan menerima Remisi Umum II (RU II). Masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan dan dua bulan.

Dengan demikian, dua warga binaan penerima RU II tersebut dinyatakan dapat langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik, menjaga perilaku, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

HUT RI ke-81 di Rutan Sengkang, Pasukan 8 Sukses Kibarkan Sang Merah Putih
SMSI Wajo Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat
Polres Wajo Berhasil Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Rp4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Ngobrol Santai dengan Awak Media, Mulyadi Jelaskan Tujuan Forum Edukasi Hak Debitur
Olahraga Padel Resmi Hadir di Wajo, Turnamen Perdana Disiapkan November 2026
Sopir Travel Ditangkap, Misteri Hilangnya Paramitha Warga Wajo Selama Dua Tahun Mulai Terungkap
Kurangi Sampah ke TPA, DLH Wajo Terapkan Biopori dan Pemilahan Botol Plastik di Kantor
Warga Daraga Gelar Aksi Damai di PN Sengkang, Minta Hakim Putuskan Perkara Berdasarkan Fakta Sidang

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:59 WITA

Kado Kemerdekaan, 155 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WITA

HUT RI ke-81 di Rutan Sengkang, Pasukan 8 Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:11 WITA

SMSI Wajo Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:27 WITA

Polres Wajo Berhasil Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Rp4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:50 WITA

Ngobrol Santai dengan Awak Media, Mulyadi Jelaskan Tujuan Forum Edukasi Hak Debitur

Berita Terbaru