BONE, BONEKU.COM – Mimpi indah seorang pria di Kabupaten Bone berubah menjadi kerugian setelah telepon seluler (HP) miliknya raib saat sedang tertidur di teras rumah rekannya.
Kasus pencurian tersebut akhirnya terungkap. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone membekuk dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian HP di Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada Juli 2026 lalu.
Kedua terduga pelaku masing-masing diketahui berinisial SU alias DMR (50), warga Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan MY (43), yang juga berdomisili di wilayah tersebut.
Keduanya diamankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Jeppee, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (20/8/2026), oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Tahir
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/455/VII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL.
Laporan tersebut dibuat setelah terjadi dugaan pencurian pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di Jalan Husain Jeddawi, Kelurahan Macege.
Korban diketahui bernama Nofriansyah (30), seorang petani asal Desa Ajang Pulu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
“Berdasarkan laporan korban, saat kejadian, korban sedang tertidur di teras rumah temannya di Jalan Husain Jeddawi. Sebelum tertidur, korban meletakkan HP miliknya di dekat tubuhnya, namun saat terbangun HP-nya sudah hilang,” kata AKP Ananda, Jumat (21/8/2026).
Lanjut kata mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang ini, Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,2 juta.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus melacak keberadaan barang yang hilang.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo milik korban,” ungkap AKP Ananda.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta mengungkap secara utuh peran masing-masing terduga pelaku dalam kasus tersebut. (*)










