BONE, BONEKU.COM — Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, mengamankan seorang pria berinisial Su (24), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua jerigen solar milik warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Penindakan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum, S.H.
Kasus ini dilaporkan oleh Karmila Ningsih (35), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, melalui laporan polisi Nomor LP/B/185/X/2026/SPKT I/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Berdasarkan kronologi yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut bermula ketika seorang pria datang mengetuk pintu rumah korban. Saat itu, korban tidak membuka pintu karena sedang mandi.
Pria tersebut kemudian diduga mengambil dua jerigen berisi solar yang berada di teras rumah korban. Masing-masing jerigen disebut berisi sekitar 35 liter solar.
Kedua jerigen itu selanjutnya dimasukkan ke dalam mobil sebelum pria tersebut meninggalkan lokasi.
Korban mengaku beberapa hari sebelumnya juga mengalami kehilangan yang diduga berkaitan dengan pelaku yang sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3 juta.
Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanete Riattang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan melalui Panit III Reskrim Ipda Muh. Nasrum mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain mengamankan terduga pelaku kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi DW 1061 EJ, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih, serta satu jerigen,” Ungkapnya
Lanjut kata dia, Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian berulang kali di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi juga mencatat adanya laporan polisi lain dengan Nomor LP/B/187/X/2026/SPKT/Polsek Tanete Riattang/Polres Bone/Polda Sulsel.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, penanganan perkara masih berada di tangan kepolisian. Status terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)










