WAJO,BONEKU.COM,– Panwaslu Kecamatan Tempe melakukan klarifikasi kepada PPS dan KPPS Kelurahan Lapongkoda terkait temuan kondisi C Hasil yang berada di luar Kotak Suara di sejumlah TPS di Kelurahan Lapongkoda.

Rapat klarifikasi tersebut dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tempe dengan menghadirkan Semua PPS dan KKPS di Kelurahan Lapongkoda, untuk dimintai keterangan langsung, Senin 19/2/2024.

Baca Juga:  Imam Besar Masjid Istiqlal, Pj Gubernur Sulsel dan Kapolda Sulsel Saksikan Akad Nikah Putra Bupati Wajo

Menurut informasi dari salah satu anggota KPPS di TPS 11 Lapongkoda saat menunggu klarifikasi mengatakan bahwa kedatangannya untuk dimintai keterangan soal kondisi C Hasil tersebut ada yang ditemukan berada di luar kotak suara.

“Sebelumnya C Hasil berada di dalam kotak suara dengan kondisi belum tersegel sambil menunggu kedatangan PPS menjemput kotak suara. Setelah PPS tiba di lokasi TPS, C hasil dikeluarkan dari Kotak Suara kemudian disegel”, ujarnya.

Baca Juga:  Apakah KPPS Mendapatkan Tambahan Honorarium Ketika PSU...? Simak Penjelasannya

Klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Tempe. Yogo Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwascam Tempe menuturkan, kegiatan klarifikasi yang dilakukan ini untuk mencari fakta-fakta di lapangan.

Kemudian dari fakta-fakta itu akan diplenokan untuk menentukan jenis pelanggarannya, bisa saja berkonsekuensi etik, bisa administrasi atau sampai kepada PSU.

Baca Juga:  Sengkang Expo Festival 2024  Bakal Gelar, Bupati Wajo : Upaya Dukung Perputaran Ekonomi

“Informasi yang diperoleh dari pemberi keterangan akan menjadi bahan kajian lebih lanjut,” Ucap Yogo.