Berawal dari Knalpot Brong, 4 pelaku Narkoba Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– 4 Orang Warga Kabupaten Bone bernasib apes, pasalnya berawal dari knalpot brong ke empat orang tersebut diamankan polisi dari Satres narkoba Polres Bone lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu 18/5/2024.

Keempat orang tersebut diketahui berinisial AI (22), A (31), S (32), dan seorang perempuan berinisial HA (35).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal salah satu dari mereka yakni lelaki berinisial AI yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.

Baca Juga:  Pria 55 Tahun di Bone Jadi Korban Penganiayaan Warga, Korban Sempat Disekap di Rumah Kosong

AI diamankan oleh personil Patmor Sat Samapta Polres Bone saat melakukan patroli di kawasan Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone. Saat diamankan anggota melakukan penggeledahan termasuk handphone milik pelaku.

Pelaku ini hendak ketemu seseorang untuk membeli narkoba, sehingga tim patmor berkoordinasi dengan sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan lanjut.

“Anggota kami kemudian menindaklanjuti temuan dari rekan-rekan patmor ini dan langsung melakukan penangkapan terhadap HA yang hendak menjual sabu kepada AI,” Kata AKP Yusriadi Yusuf

Baca Juga:  Bupati Bone Hadiri Workshop SKK Migas, Perkuat Posisi di Sektor Energi Nasional

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Saat melakukan penangkapan, HA berhasil diamankan bersama suaminya berinisial A di rumahnya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh AI.

“Dari pengakuan pelaku HA, Sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya dia konsumsi bersama suaminya dan 1 orang rekannya lagi berinisial (S), sehingga anggota juga melakukan penangkapan terhadap lelaki (S),” Tambahnya

Baca Juga:  Pria di Bone Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Gantung Diri Jelang Iduladha

Kini para pelaku telah diamankan di Polres Bone bersama barang buktinya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2  UU RI nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Bone, 11 Rumah Panggung Ludes Dilalap Api, Warga Sebut Ada Korban Jiwa
Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas
Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas
PWRI Ponre Resmi Dikukuhkan, Bupati Bone Dorong Purnabakti Tetap Aktif Berkontribusi
Operasi Antik Lipu 2026, Polres Bone Ungkap 13 Kasus dan Amankan 19 Tersangka dalam 2×24 Jam
Suasana SPBU Labuaja Mendadak Tegang, Warga Diduga Dianiaya hingga Luka di Wajah
Mobil Dinas Diduga Serobot Antrean BBM, Satgas: Isi Pertamax Jadi Tidak Perlu Antre
Kapolsek Bontocani Gandeng Baznas Bone Bedah Rumah Warga Pelosok, Kisah Keluarga Rasli Tuai Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 15:06 WITA

Kebakaran Hebat di Bone, 11 Rumah Panggung Ludes Dilalap Api, Warga Sebut Ada Korban Jiwa

Sabtu, 12 September 2026 - 13:19 WITA

Modus Penyalahgunaan Bergeser, ‘Pa’sedot’ Jadi Tantangan Baru Pengawasan Satgas

Sabtu, 12 September 2026 - 13:04 WITA

Musda PPI Soppeng, Wabup Selle : Organisasi Ini Memiliki Sistem Kaderisasi yang Jelas

Jumat, 11 September 2026 - 18:57 WITA

Operasi Antik Lipu 2026, Polres Bone Ungkap 13 Kasus dan Amankan 19 Tersangka dalam 2×24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 17:28 WITA

Suasana SPBU Labuaja Mendadak Tegang, Warga Diduga Dianiaya hingga Luka di Wajah

Berita Terbaru