Berawal dari Knalpot Brong, 4 pelaku Narkoba Ditangkap

- Jurnalis

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– 4 Orang Warga Kabupaten Bone bernasib apes, pasalnya berawal dari knalpot brong ke empat orang tersebut diamankan polisi dari Satres narkoba Polres Bone lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika, Sabtu 18/5/2024.

Keempat orang tersebut diketahui berinisial AI (22), A (31), S (32), dan seorang perempuan berinisial HA (35).

Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal salah satu dari mereka yakni lelaki berinisial AI yang sedang berkendara menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong.

Baca Juga:  Pemerintah Dianggap Tutup Mata Soal Jalan Rusak di Welalangnge

AI diamankan oleh personil Patmor Sat Samapta Polres Bone saat melakukan patroli di kawasan Stadion Lapatau Matanna Tikka, Kota Watampone. Saat diamankan anggota melakukan penggeledahan termasuk handphone milik pelaku.

Pelaku ini hendak ketemu seseorang untuk membeli narkoba, sehingga tim patmor berkoordinasi dengan sat res narkoba untuk melakukan penyelidikan lanjut.

“Anggota kami kemudian menindaklanjuti temuan dari rekan-rekan patmor ini dan langsung melakukan penangkapan terhadap HA yang hendak menjual sabu kepada AI,” Kata AKP Yusriadi Yusuf

Baca Juga:  Empat Hari Operasi, Polres Bone Amankan 15 Pelaku Narkoba Termasuk Seorang Dosen

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa Saat melakukan penangkapan, HA berhasil diamankan bersama suaminya berinisial A di rumahnya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa satu saset sabu yang sebelumnya dipesan oleh AI.

“Dari pengakuan pelaku HA, Sabu tersebut merupakan sisa yang sebelumnya dia konsumsi bersama suaminya dan 1 orang rekannya lagi berinisial (S), sehingga anggota juga melakukan penangkapan terhadap lelaki (S),” Tambahnya

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Pelaku Narkoba di Bone

Kini para pelaku telah diamankan di Polres Bone bersama barang buktinya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2  UU RI nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:08 WITA

Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Berita Terbaru