Catatan Hari Bhakti Adhyaksa: Asset Recovery Dalam Pengembangan Hukum Pidana Nasional

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 02:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

    Catatan pinggir : Bahtiar Parenrengi
BONEKU.COM-Buku Dr. Eri Satriana,  S. H., M. H. Dan Dr. Hj. Dewi Kania Sugiharti,  S. H., M. H. menjadi sangat menarik untuk dibaca dan dikaji. Buku setebal 336 halaman ini menyodorkan konsep baru dalam Hukum Pidana Nasional. 
Ada kegelisahan penulis dalam melihat penetapan hukum bagi pelaku korupsi. Masih terjadi ketidak adilan dalam penetapan hukuman. Padahal kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa menimbulkan konsekwensi terhadap hukuman yang harus diterima pelaku, termasuk didalamnya pengembalian uang negara yang terjadi karena tindak pidana tersebut.
Menurut penulis,  belum optimalnya pemulihan aset merupakan indikasi bahwa penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan bahwa tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa. 
Untuk itulah, penulis dalam buku ini mencoba meyakinkan kita, bahwa kajian hukum harus terus berlanjut. Dan menangani kasus korupsi tak cukup dengan vonis hukuman yang sebanding dengan perbuatannya.  
Akan tetapi, penulis menyodorkan teori ECONOMIC ANALYSIS OF LOW. Teori ini dimunculkan oleh Richar A. Posner,  dengan esensinya menggunakan pendekatan ekonomi atas hukum, baik dalam aspek normatif, maupun dalam aspek posotif. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Romli Atmasasmita dan Kodrat Wibowo, bahwa “dalam analisa ekonomi mikro tentang hukum, aspek ekonomi positif menitik beratkan pada efisiensi sebagai output dari suatu kebijakan sebagai bentuk dari suatu kebijakan sebagai bentuk intervensi masyarakat via kewenangan negara/ pemerintah……
Relevansinya terhadap hukum menjelaskan bahwa seorang hakim tidak hanya harus peduli atas putusannya di masa kini,  melainkan juga harus dapat memprediksi dampak putusannya dimasa depan karena putusan pengadilan yang merupakan preseden dapat mempengaruhi putusan mengenai suatu peristiwa yang sama di masa yang akan datang”.
Berbagai fakta dari kasus-kasus tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa pengembalian uang negara selalu tidak proporsional terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Hukuman untuk mengembalikan uang negara belum sesuai dengan kriteria tindak pidana korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa, dari perspektif ekonomi. 
Dr. M. Adi Toegarisman, S. H., M. H. sangat pengapresiasi buku ini. Dirinya sangat bangga, ada anggota kejaksaan yang menulis sekaitan dengan penerapan teori Economic Analysis of Law. 
Tentu menjadi catatan penting bagi kita semua bahwa semoga buku ini bisa menjadi bacaan wajib bagi perangkat hukum. Karena buku ini enak dibaca dan perlu. 
Harapan kita, kejaksaan akan menjadi lebih baik, serta menjadikan  
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM berat serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Selamat merayakan Hari Bakhti Adhyaksa yang ke 60 Th. “Terus Bergerak dan Berkarya”.(*)
Baca Juga:  Bupati Bone Lakukan Pemasangan Tiang Pancang Pembangunan Jembatan Watu Senilai Rp 10 M

Berita Terkait

KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa
Tim SAR Gabungan Temukan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Sungai
Momen Haru di Hari Jadi Soppeng ke-765, Bupati Bone Bertemu “Saudara Lama”
Dipicu Dendam Lama, Petani di Bone Tewas Ditikam Tetangga
Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM
Polres Bone Ungkap Peredaran 500 Gram Narkoba yang Dikendalikan Napi Dari Lapas
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:42 WITA

KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern

Kamis, 9 April 2026 - 13:58 WITA

Tim SAR Gabungan Temukan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Sungai

Rabu, 8 April 2026 - 13:43 WITA

Momen Haru di Hari Jadi Soppeng ke-765, Bupati Bone Bertemu “Saudara Lama”

Minggu, 5 April 2026 - 07:20 WITA

Dipicu Dendam Lama, Petani di Bone Tewas Ditikam Tetangga

Sabtu, 4 April 2026 - 23:53 WITA

Sinergi Strategis! Pemkab Bone dan PT Askrindo Perkuat Ekonomi UMKM

Berita Terbaru

News

KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:42 WITA