BONE,BONEKU.COM,– Pasca beredarnya foto, rekaman suara serta video yang diduga ketua KPU kabupaten bone, Yusran Tajuddin yang memerintahkan PPKnya untuk memanipulasi hasil perolehan suara, KPU Bone hingga saat ini masih menjadi buah bibir oleh sejumlah kalangan, baik dari aktifis mahasiswa, LSM, lembaga hukum dan juga para tokoh-tokoh di Bone
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kenustra bone Andi Asrul Amri yang juga merasa geram atas kejadian tersebut saat dikofirmasi mengatakan bahwa dirinya meminta agar aparat penegak hukum (APH) agar segera mengambil tindakan cepat yaitu mengamankan dan memeriksa oknum yang bersangkutan secepatnya.
“itukan sudah ada bukti yang cukup jelas jadi tidak ada lagi alasan APH untuk tidak melakukan pemeriksaan kepada semua yang bersangkutan, jangan sampai kalau dibiarkan berlarut ada oknum-oknum yang sengaja menghilangkan buktinya,” Kata Andi Asrul Amri, 29/5/2024.
Lebih jauh Andi Asrul mengatakan, perbuatan yang diduga memanipulasi suara pada Pileg 2024 ini telah melukai hati rakyat Bone dan merusak tatanan demokrasi, bahkan juga merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang sanksinya bisa sampai hukuman penjara.
Menurutnya perbuatan tersebut bisa di jerat Pasal 532 jo 554 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mana berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama-sama.
” Nah ini kan sudah viral, ada foto, rekaman suara serta video yang diduga merupakan oknum Ketua KPU Bone meminta anggotanya memanipulasi suara pada Pileg 2024 di kabupaten bone, itu bukti sudah cukup kok untuk membuat APH segera mengamankan Ketua KPU Bone untuk segera diperiksa, tidak perlu menunggu laporan lagi, jangan sampai nanti ada alasan lagi buktinya tidak jelas atau saksinya hilang,” Tegasnya. (*)
Tim Redaksi