Miliki Narkoba, 2 Nelayan di Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua nelayan di Kabupaten Bone teak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Bone atas keterlibatannya penyalahgunaan narkotika.

Kedua nelayan tersebut diketahui berinisial A alias L (25) warga yang beralamat di Jalan Mh. Tamrin dan H alias U (40) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi menuturkan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial A alias L yang tertangkap tangan memiliki narkoba berukuran kecil.

Baca Juga:  11 Saksi Diperiksa Polisi, Penembakan Pengacara di Bone Masih Misterius

Saat diinterogasi, pelaku inisial A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 200 ribu dari lelaki berinisial H alias U, sehingga pihak narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap H dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku inisial H saat diamankan mengakui bahwa barang milik A tersebut adalah barang yang dia beli darinya, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap H ditemukan 5 saset sabu berukuran kecil,” Kata AKP Yusriadi, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga:  Oknum Guru di Bone Ditangkap Kasus Narkoba

Selain menemukan barang bukti di tangan H, Pihak Sat narkoba Polres Bone juga menemukan sejumlah uang tunai, dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut juga diperoleh dari lelaki berinisial SD dengan ukuran 1 paket sedang yang harganya Rp. 450 ribu.

“Jadi H ini beli dari lelaku SD sebanyak 1 paket ukuran sedang, kemudian di paketkan kecil kecil lagi menjadi 6 paket lalu dijual kembali, saat ini kami masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” Tutup Yusriadi.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam, Sejumlah Pelaku dan Ayam Siap Tanding Disita

Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bone untuk diproses hukum keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

RSUD Latemmamala Soppeng Tetapkan Jam Besuk dan Perketat Aturan Pengunjung Anak
Operasi Lalu Lintas di Bone Berbuah Penemuan Motor Curian, 1 Pelaku Diamankan
Satu Lagi Pelaku Penyerangan Kios Stiker di Bone Diamankan Resmob Polres Bone
Bupati Bone Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif
3 Hari Pencarian, Nelayan Tenggelam di Perairan Palette Ditemukan Meninggal
Penemuan Mayat Taruna di Kampus Poltek Bone, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sempat Kabur Ke Kolaka, Pelaku Penyerangan Kios Stiker Ditangkap Tim Resmob Polres Bone
ATENSI: Pemkab Sinjai Salurkan Bantuan Bagi Lansia Dan Disabilitas

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:05 WITA

RSUD Latemmamala Soppeng Tetapkan Jam Besuk dan Perketat Aturan Pengunjung Anak

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:19 WITA

Operasi Lalu Lintas di Bone Berbuah Penemuan Motor Curian, 1 Pelaku Diamankan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:54 WITA

Satu Lagi Pelaku Penyerangan Kios Stiker di Bone Diamankan Resmob Polres Bone

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:20 WITA

Bupati Bone Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:31 WITA

3 Hari Pencarian, Nelayan Tenggelam di Perairan Palette Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru

Makassar

Drainase Jalan Aroepala Dibenahi untuk Tekan Kerusakan

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:23 WITA