Miliki Narkoba, 2 Nelayan di Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua nelayan di Kabupaten Bone teak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Bone atas keterlibatannya penyalahgunaan narkotika.

Kedua nelayan tersebut diketahui berinisial A alias L (25) warga yang beralamat di Jalan Mh. Tamrin dan H alias U (40) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi menuturkan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial A alias L yang tertangkap tangan memiliki narkoba berukuran kecil.

Baca Juga:  Kader Karang Taruna Bontocani Di Lantik...

Saat diinterogasi, pelaku inisial A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 200 ribu dari lelaki berinisial H alias U, sehingga pihak narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap H dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku inisial H saat diamankan mengakui bahwa barang milik A tersebut adalah barang yang dia beli darinya, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap H ditemukan 5 saset sabu berukuran kecil,” Kata AKP Yusriadi, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga:  Bupati Bone dan Bupati Sleman Bahas Peluang Kerja Sama, Fokus Pengembangan Pertanian hingga Inovasi Daerah

Selain menemukan barang bukti di tangan H, Pihak Sat narkoba Polres Bone juga menemukan sejumlah uang tunai, dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut juga diperoleh dari lelaki berinisial SD dengan ukuran 1 paket sedang yang harganya Rp. 450 ribu.

“Jadi H ini beli dari lelaku SD sebanyak 1 paket ukuran sedang, kemudian di paketkan kecil kecil lagi menjadi 6 paket lalu dijual kembali, saat ini kami masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” Tutup Yusriadi.

Baca Juga:  Polres Bone Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Pastikan Pasokan dan Harga Stabil

Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bone untuk diproses hukum keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi
Bupati Andi Asman Suntik Motivasi 12 Atlet Judo Bone Jelang TC 20 Hari di Jawa Timur
Bertemu Dubes Swiss di Kapal Phinisi, Wagub Fatmawati Bahas Rumput Laut, Kopi, dan Kakao
Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa
TP PKK Sulsel Dorong KISAK Jadi Gerakan Bersama, Tertib Administrasi Dimulai dari Keluarga
Gali Pondasi Rumah, Buruh Bangunan di Bone Temukan 3 Bahan Peledak Diduga Masih Aktif
Pria Bertato Residivis Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang
Kerugian Capai Rp2,5 Miliar, Resmob Polres Bone Ringkus 3 Terduga Pencuri Kabel PLN

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:11 WITA

Setelah Tiga Granat Ditemukan di Masumpu, Granat Diduga Aktif Juga Ditemukan di Museum Lapawawoi

Kamis, 24 September 2026 - 10:57 WITA

Bupati Andi Asman Suntik Motivasi 12 Atlet Judo Bone Jelang TC 20 Hari di Jawa Timur

Rabu, 23 September 2026 - 23:14 WITA

Penggeledahan Gabungan Digelar di Lapas Watampone, 15 Kamar WBP Diperiksa

Rabu, 23 September 2026 - 19:42 WITA

TP PKK Sulsel Dorong KISAK Jadi Gerakan Bersama, Tertib Administrasi Dimulai dari Keluarga

Rabu, 23 September 2026 - 19:33 WITA

Gali Pondasi Rumah, Buruh Bangunan di Bone Temukan 3 Bahan Peledak Diduga Masih Aktif

Berita Terbaru