BONE,BONEKU.COM,– Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah agen BRI-Link di Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone beberapa waktu lalu.
Identitas Pelaku diketahui berinisial MI (33), setelah melakukan aksinya di Kecamatan Sibulue beberapa hari lalu pelaku kemudian melarikan diri ke Kabupaten Kolaka, Sat Reskrim Polres Bone yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku kemudian mengejarnya ke sana dan berhasil menangkap pelaku.
Kapolrles Bone AKBP Erwin Syah yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan pelakuĀ pencurian di agen Bri-Link tersebut dia mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh unitnya pada Jumat dini hari kemarin (16/8/2024) di Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Dermaga, Kabupaten Kolaka,” ujar AKP Andri Kurniawan, S.I.K.
Lebih jauh AKP Andri menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini diketahui bernama Surianti (40), warga Desa Pattiro Riolo, Kecamatan Sibulue kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Pelaku awalnya melakukan top-up dana Rp750.000. Saat korban lengah, ia mengambil tas berisi uang Rp.26 juta dari laci meja,” Tambahnya
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang curian untuk membayar utang Rp12 juta dan melakukan top-up Rp10 juta. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang, tiga ponsel, dan uang tunai Rp. 3.251.000.
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Andri Kurniawan, S.I.K., menghimbau dan mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilik dan petugas agen BRI-Link, untuk selalu waspada jangan mudah percaya dengan orang yang belum dikenal. (*)
Tim Redaksi