BONE,BONEKU.COM,– Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan Barang Bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), di halaman Kantor Kejaksaan di Bone,Selasa 8/10/2024.

Adapun seumlah barang bukti yang dihancurkan tersebut diantaranya barang bukti Narkotika, Senjata Tajam, Pakaian dan Barang Bukti jenis lainnya.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri dan disaksikan oleh Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Muhammad Ruslan, S.H,.MH, Humas BNN Bone Adiatma Purnama , Kaurbin Ops Satreskrim Bone Ipda Sabriadi, S.H, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dr. Leni Marlina, M.Kes, serta para Kepala Seksi, Kasubagbin dan para pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Baca Juga:  Biro Humas Provinsi Sul-Sel, Kunjungi Kantor Humas Pemkab Bone

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Muhammad Ruslan, S.H,.MH., dalam sambutannya mengatakan pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, dimana salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Putra Branch Manager Telkomsel Bone Selesaikan Ujian Tahfidz 30 Juz Al-Quran di Batu Jawa Timur

“Barang bukti yang dimusnahkan ini ada narkoba sebanyak 15738004 gram jenis sabu, selain itu juga ada senjata tajam 3 buah, 1 batang kayu, dan 10 lembar pakaian serta barang bukti lainnya,” Kata Muhammad Ruslan

Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 54 Perkara dengan rincian 48 Perkara Narkotika, 3 Perkara Pelindungan Anak, 2 Perkara Penganiayaan dan 1 Perkara Penipuan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Berkunjung ke Bone, Warga Rela Terobos Pengamanan Untuk Bisa Selfie

Muhammad Ruslan, S.H,.MH. secara simbolis menyalakan api untuk menghancurkan barang bukti yang akan dimusnahkan dan diikuti oleh sejumlah tamu undangan.

“Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender lalu dihancurkan kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali, Tutupnya. (*)