Hindari Penagih Hutang, IRT Buat Laporan Palsu ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 2 November 2024 - 16:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi oleh Sat Reskrim Polres Bone, Jumat malam 1/11/2024.

Pelaku saat diinterogasi oleh Sat Reskrim Polres Bone, Jumat malam 1/11/2024.

BONE,BONEKU.COM,– Untuk menghindari penagih hutang seorang orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Bone membuat laporan palsu di Mapolsek Tanete Riattang Jumat 1/11/2024 kemarin.

IRT yang berinisial RA (29) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, membuat laporan palsu dengan kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dihadapan polisi RA mengaku bahwa dirinya telah dirampok saat berkendara, dimana ada pengendara lain yang membuntutinya dari belakang dan langsung mengambil tas yang tergantung di pundaknya, pada saat itu korban mengaku sempat melakukan perlawanan bahkan korban mengalami luka cakar.

Baca Juga:  Polres Bone Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makan Taruna Tahun Anggaran 2023

“Setelah menerima laporan dari korban anggota langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencari saksi saksi, namun anggota menemukan kejanggalan atas laporan korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf. Sabtu, 2/11/2024.

Karena menemukan kejanggalan di TKP pihak kepolisian pun kembali dan melakukan interogasi lebih mendalam terhadap korban. Korban pun akhirnya mengakui bahwa laporannya itu palsu dan dirinya tidak mengalami pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:  Dorr...! Lelaki di Bone Ditembak Saat Mengamuk Kejar Warga Pakai Sajam

“Korban membuat laporan palsu untuk menghindari penagih hutang, korban mengaku banyak piutang dengan orang lain, dia sengaja membuat keterangan palsu agar si penagih hutang tidak lagi mencarinya,” Jelas AKP Yusriadi

Kini RA bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor, 1 tas hitam, 1 dompet dan 1 unit HP telah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone
Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data
Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur
Bukan Pelaku Pencurian, MY-DMR Ungkap Kronologi HP Berujung di Tangan Mereka
Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya
Tim Monev Polda Sulsel Tinjau Kampung Tertib Lalu Lintas Bone — Cek Efektivitas & Kebutuhan Peningkatan Program
Tidur di Teras, HP Rp3,2 Juta Raib: Dua Terduga Pelaku Pencurian Dibekuk Resmob Polres Bone

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:50 WITA

BerAmal Cup 1 Pecah! 43 Kabupaten/Kota dari 13 Provinsi Berebut Hadiah Rp300 Juta di Bone

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:55 WITA

Mahasiswa Demo di Mapolres Bone Soal BBM dan LPG, Kapolres: Laporkan Jika Temukan Pelanggaran, Tapi Harus Berbasis Data

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:54 WITA

Terima Bantuan Air Bersih, Warga Kalosi Maros: Terima Kasih Bantuannya Pak Gubernur

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WITA

Koperasi Awards 2026, Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:29 WITA

Demi Menghemat Biaya, Karyawan SPBU di Bone Dirampas Hak Jaminan Sosialnya

Berita Terbaru