Satgas PKH Akan Tertibkan Tambang di Kawasan Hutan

- Jurnalis

Minggu, 6 April 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,– Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan menertibkan lahan tambang yang berada di kawasan hutan. Hal ini disampaikan Perwakilan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Eko Novi Setiawan saat menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan WWF Indonesia di Jakarta pada pertengahan Maret 2025.

“Jadi tidak hanya sawit tapi juga ada tambang yang masuk dalam kawasan hutan, yang sudah kita register dengan total 100 ribu ha. Dan sebagian sudah diberikan sanksi administrasi berupa denda, sekitar 100-an. Tambang juga ada 100-an subjek hukum yang didenda,” ungkapnya.

Dalam pasal 4 Perpres 5/2025 disebutkan bahwa langkah penertiban akan dilakukan terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi/Hutan Lindung.

Baca Juga:  Inilah 15 Kabupaten di Indonesia Dengan Perkebunan Sawit Terluas

Ketua DPRD Kotawaringan Timur Rimbun juga meminta pemerintah pusat supaya  tidak hanya memfokuskan pada perkebunan sawit, tetapi menertibkan areal pertambangan yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan.

“Kami minta pemerintah pusat tidak tebang pilih. Makanya, pertambangan bauksit, batu bara, maupun galian C yang masuk dalam kawasan hutan juga perlu ditindak tegas,” kata Rimbun seperti dikutip dari media lokal pada 24 Maret 2025.

Menurut Rimbun banyak laporan terkait areal pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Imbasnya terjadi kasus tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat serta penggarapan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas.

Baca Juga:  Ketua Gapensi Bone Hadiri Munas Gapensi XV

“Kalau perkebunan sawit bisa disita, maka tindakan sama harus berlaku untuk pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Jika izinnya tidak jelas, lahan tersebut harus disita dan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

Hinggga saat ini, penindakan lahan yang masuk kawasan hutan masih dalam proses. Menurut Eko Novi, ada tiga kategori dalam implementasi ini, pertama yang sudah menuntaskan sanksi administrasi. Kedua, yang masih berproses dan sudah masuk ke data informasi, tapi belum melakukan pembayaran. Ada juga yang mengajukan keberatan.

“Ketiga, ada yang bandel yang tidak mendaftar sama sekali. Ada yang bandel, tahun-tahun sebelumnya dia tidak tersentuh seperti di film The Untouchables tidak tersentuh hukum. Tapi kemarin tergopoh-gopoh dia diundang oleh Satgas dan menyerahkan lahannya dan sudah dikuasai oleh Satgas Garuda. Sekarang sudah ada sekitar 200.000 ha yang sudah dikuasai Satgas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Diajak Terlibat Akhiri Kekerasan di Palestina

Eko menegaskan tidak ada pemutihan bagi kebun sawit yang masuk dalam kategori kawasan hutan seperti yang tertuang dalam Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja.

“Tidak ada pemutihan bagi kebun sawit yang masuk kategori kawasan hutan. Sebab, jelas pohon sawit bukan tanaman hutan,” pungkas Eko.

Berita Terkait

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI
Jelang Pilkada 2026, SMSI Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD
Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Andi Amran Sulaiman
Kemenkeu Tak Beri Kepastian, Apdesi Bone Minta Komisi XI Bertindak Tegas
APDESI Bone Datangi Kemenkeu, Desak Pencairan Dana Desa Tahap II Dipercepat
Bone Masuk 5 Besar Nasional Produksi Beras Tertinggi

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:09 WITA

Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:25 WITA

Jelang Pilkada 2026, SMSI Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:59 WITA

Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:44 WITA

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Andi Amran Sulaiman

Senin, 24 November 2025 - 19:58 WITA

Kemenkeu Tak Beri Kepastian, Apdesi Bone Minta Komisi XI Bertindak Tegas

Berita Terbaru