BONE,BONEKU.COM,– Satuan narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di rumah terduga bandar narkotika di Kabupaten Bone, Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Plt kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra yang dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut dia mengatakan bahwa 7 orang yang berhasil diamankan 3 diantaranya positif konsumsi narkoba jenis sabu.
“Ada 7 orang yang berhasil diamankan sat narkoba, dan sementara menjelani pemeriksaan lebih lanjut,”Ucap Rayendra, Senin 5/5/2025.
Lebih jauh Rayendra menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial, AER (48), WHW (45), MZ (36), BL (39), AW (44), YY (38), dan AI. para pelaku ini di grebek di Jalan Manurungnge Watampone.
Lanjut kata Rayendra, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan pria berinisial AER yang kedapatan tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kepala cas di dalam rumahnya.
“Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 2 saset dalam penguasaan AER, sabu tersebut disembunyikan di dalam batok cas HP,” Tambahnya
“Kita lakukan penangkapan di rumah AER dengan barang bukti sabu 2 saset, alat isap, dan plastik bening. Turut diamankan pula dua orang lainnya yang berada di lokasi yakni WHW dan MZ beserta handphone miliknya,” katanya.
Kini semua pelaku telah diamankan di Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) Jo, Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)











