Pungutan Ekspor CPO Naik, Ancaman PHK Massal Mengkhawatirkan Petani Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 02:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA.BONEKU.COM,– Kenaikan tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dikhawatirkan akan semakin menekan industri dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan, mengerek pungutan ekspor CPO dari 7,5% menjadi 10%. Tarif baru ini mulai berlaku per 17 Mei 2025.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, yang paling terdampak dari kenaikan tarif pungutan tersebut adalah petani sawit.

Pasalnya, naiknya beban ekspor CPO akan menekan harga tandan buah segar (TBS).   Dia menyebut, harga TBS berpotensi tertekan sebesar Rp300–325 per kilogram. Padahal, saat PE sebesar 7,5% saja harga TBS sudah tertekan sebesar Rp225–245 per kilogram.

Baca Juga:  Satgas PKH Akan Tertibkan Tambang di Kawasan Hutan

“Kenaikan tarif pungutan ekspor untuk minyak kelapa sawit atau crude palm oil dan produk turunannya dari 7,5% menjadi sebesar 10% dari harga referensi CPO tentu sangat mengejutkan kami petani sawit,” kata Gulat dilansir dari Bisnis.com, Kamis (15/5/2025).

Gulat menuturkan, dalam 4 bulan terakhir, harga CPO semakin menurun. Berdasarkan catatan Apkasindo, harga CPO turun Rp1.500–2.000 per kilogram pada awal 2025 ini.

Di sisi lain, Gulat menyebut, para eksportir CPO dan turunannya tidak berdampak signifikan dari kenaikan PE CPO menjadi 10%. “Karena semua bebannya akan dipindahkan ke harga CPO dan selanjutnya produsen CPO akan memindahkan beban tersebut ke sektor hulu [penghasil TBS],” ujarnya.

Artinya, lanjut dia, beban penambahan PE sebesar 2,5% ini akan dipindahkan ke harga TBS melalui turunnya harga di tingkat pekebun. Menurut Gulat, beban petani sawit semakin berat dengan adanya kebijakan kenaikan PE CPO menjadi 10%. “… belum lagi dana hasil PE sawit ini harus dibagi ke kakao dan kelapa sejak berubahnya BPDP-KS menjadi BPDP,” ujarnya.

Baca Juga:  Pjs BUPATI BONE hadiri HUT SATPOL PP ke 68 Di Malino...

Untuk itu, Gulat meminta agar petani sawit diberi kemudahan untuk mendapatkan program Badan Pengelola Perkebunan (BPDP) yang berkaitan dengan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan Program Sarana Prasarana.

Menurutnya, relaksasi ini perlu diberikan sebagai kompensasi kenaikan pungutan ekspor yang menjadi beban tambahan harga TBS sawit petani. Lebih lanjut, Gulat berharap PE difokuskan untuk program-program yang berkaitan terhadap produktivitas kelapa sawit.

Pasalnya, sambung dia, petani sawit sulit memenuhi syarat PSR, seperti legalitas dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Berakhir Pekan, Ketua HIPMI Bone Pilih Bincang Santai

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, kenaikan PE CPO menjadi 10% akan berdampak pada lonjakan beban ekspor minyak sawit. Imbasnya, harga minyak sawit Indonesia tak lagi kompetitif dengan negara lain.

“Harga minyak sawit kita jadi lebih mahal dibandingkan harga negara tetangga,” kata Eddy dilansir dari Bisnis.com, Rabu (14/5/2025).

Apalagi saat ini, kata Eddy, industri kelapa sawit dikenakan tiga beban, yakni domestic market obligation (DMO), pungutan ekspor (PE), dan bea keluar (BK). Dia mengungkap industri kelapa sawit menanggung total beban senilai US$221 per metrik ton. “Yang sebelum kenaikan pada posisi harga CPO Rp14.000 per kilogram, total beban adalah US$221 per metrik ton, sedangkan untuk kenaikan 10% kita belum menghitung berapa kenaikannya,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan
Pasca Terlibat Kecelakaan, Anggota Polres Bone Diperiksa Propam Dan Sudah Ditahan
Enam Ketua TP PKK Kecamatan di Soppeng Dilantik
Semarak HUT ke-81 RI, Pemerintah Kabupaten Soppeng Siapkan Beragam Lomba dan Hiburan
Miris, Bocah 8 Tahun Diduga Dianiaya Saat Hendak Mengaji di Masjid, Kepala Bocor hingga Dijahit
Satresnarkoba Polres Bone Ungkap 35 Kasus Narkotika, Amankan 42 Tersangka dan Sita 78,65 Gram Sabu
Catatan Si Anak Petani: Mimpi Besar dari Desa Terpencil di Kabupaten Bone
3 Terduga Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Polsek Lamuru, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:25 WITA

Bupati Bone Melayat ke Rumah Duka Balita 4 Tahun Korban Kecelakaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Pasca Terlibat Kecelakaan, Anggota Polres Bone Diperiksa Propam Dan Sudah Ditahan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:53 WITA

Enam Ketua TP PKK Kecamatan di Soppeng Dilantik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:38 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Pemerintah Kabupaten Soppeng Siapkan Beragam Lomba dan Hiburan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:25 WITA

Miris, Bocah 8 Tahun Diduga Dianiaya Saat Hendak Mengaji di Masjid, Kepala Bocor hingga Dijahit

Berita Terbaru

News

Enam Ketua TP PKK Kecamatan di Soppeng Dilantik

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:53 WITA