Honorer Non-Database Berpeluang Diangkat PPPK, Ini Penjelasan BKN

- Jurnalis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA,BONEKU.COM,– Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, memberikan angin segar bagi para honorer non-database. Dalam pernyataannya yang kini ramai diperbincangkan di media sosial, Zudan menegaskan bahwa honorer non-database berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Pernyataan tersebut memberikan harapan baru, terutama bagi para honorer yang selama ini merasa tersisih dari proses seleksi nasional. Diketahui, pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 tahun 2024, honorer non-database mendapatkan kode R4, yang artinya belum terakomodasi dalam sistem resmi BKN.

Baca Juga:  Dilantik di Makassar, Asprumnas Sulsel Fokus Dukung Program 3 Juta Rumah Nasional

“Kalau mau diparuhwaktukan, mintakan NIP ke BKN,” ujar Zudan saat menjawab pertanyaan seputar nasib honorer R4.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK Paruh Waktu dimungkinkan, dengan syarat instansi pemerintah tempat honorer tersebut bekerja mengajukan permohonan NIP PPPK Paruh Waktu kepada BKN.

“Pegawai non-database BKN bisa diangkat PPPK paruh waktu dengan catatan mengajukan usulannya kepada BKN, agar kami bisa menerbitkan NIP PPPK Paruh Waktu,” tegas Zudan.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Arus Mudik Bank BRI Dirikan Sejumlah Posko

Meski peluang itu terbuka, Zudan mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur pengangkatan honorer non-database menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan yang berlaku saat ini, tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, menyebut bahwa skema PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk honorer database BKN yang belum lolos dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Artinya, meskipun peluang itu ada, keputusan akhir tetap berada di tangan instansi masing-masing. Instansi yang serius dan memiliki kebutuhan tenaga kerja bisa memanfaatkan celah ini dengan mengajukan permohonan resmi kepada BKN.

Baca Juga:  Tanggapi Demonstrasi Honorer, Rasionalitas Andi Rio Tawarkan Solusi Nyata

Pernyataan ini menjadi secercah harapan di tengah kebingungan dan kekhawatiran para honorer non-database yang selama ini belum mendapat kejelasan status. Jika instansi daerah atau pusat tanggap terhadap peluang ini, maka ribuan honorer R4 bisa tetap memiliki masa depan sebagai ASN melalui skema paruh waktu. (*)

Berita Terkait

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI
Jelang Pilkada 2026, SMSI Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD
Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Andi Amran Sulaiman
Kemenkeu Tak Beri Kepastian, Apdesi Bone Minta Komisi XI Bertindak Tegas
APDESI Bone Datangi Kemenkeu, Desak Pencairan Dana Desa Tahap II Dipercepat
Bone Masuk 5 Besar Nasional Produksi Beras Tertinggi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:47 WITA

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:09 WITA

Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:25 WITA

Jelang Pilkada 2026, SMSI Bahas Wacana Pilkada Lewat DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:59 WITA

Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden Prabowo

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:44 WITA

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Mentan Andi Amran Sulaiman

Berita Terbaru