Boleh atau Tidak? Wamen Rangkap Komisaris BUMN Jadi Sorotan Publik

- Jurnalis

Rabu, 23 Juli 2025 - 23:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BONEKU.COM — Polemik rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bergulir. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, dan Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, kompak menyatakan bahwa pemerintah tidak menyalahi konstitusi, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan pertimbangan hukum terkait larangan tersebut.

“Sejauh ini, pemerintah tidak melanggar amar putusan MK. Larangan itu hanya ada dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan,” kata Hasan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Hasan meminta media untuk menelaah kembali isi putusan MK. Menurutnya, yang bersifat mengikat hanya amar putusan, bukan pertimbangan hukumnya.

Baca Juga:  Ada Apa di SMKN 5 Bone ? Guru dan Kepsek Saling Balas 'Pantun' di Media

“Coba teman-teman baca lagi. Amar putusan MK yang jadi pegangan. Sebelumnya juga sudah ada wamen yang merangkap komisaris,” tambah Hasan.

Ia menjelaskan, larangan hanya berlaku bagi menteri, kepala badan, atau kepala kantor. Sedangkan wamen tidak termasuk dalam kategori itu.

Senada dengan Hasan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menilai larangan tersebut hanya sebatas opini hukum dalam pertimbangan MK, bukan perintah final.

“Itu bukan keputusan, hanya pertimbangan. Jadi bukan larangan yang mengikat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Indosat, enggan memberikan jawaban tegas soal sikapnya terhadap putusan MK.

Baca Juga:  Antisipasi Kericuhan Saat Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kabupaten Bone, 1 SSK Brimob Batalyon C Pelopor Disiagakan

“Ikut aturan hukum yang berlaku,” jawab Nezar singkat saat ditanya apakah siap mundur dari jabatan komisaris.

Pandangan berbeda disampaikan oleh para pakar hukum tata negara. Bivitri Susanti menegaskan, meski tidak tertulis dalam amar putusan, pertimbangan hukum MK tetap memiliki kekuatan hukum dan wajib diikuti.

“Pertimbangan hukum itu adalah bagian dari perintah pengadilan. Artinya, harus ditaati. Jika tidak, maka itu merupakan pembangkangan terhadap konstitusi,” tegas Bivitri.

Bivitri menyebut, sekitar 30 wamen yang saat ini menjabat sebagai komisaris BUMN harus segera dicopot.

Hal senada disampaikan Feri Amsari, yang menyebut rangkap jabatan wamen sebagai komisaris adalah tindakan inkonstitusional.

Baca Juga:  221 Ribu Hektare Sawit Sitaan Kejagung Resmi Dititipkan ke BUMN

“Pertimbangan hukum MK menyamakan posisi wamen dengan menteri. Maka tegas dikatakan, rangkap jabatan itu inkonstitusional dan harus segera dihentikan,” ujar Feri.

Ia memperingatkan, pembiaran terhadap pelanggaran ini bisa berdampak serius terhadap tata kelola administrasi BUMN di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Perdebatan soal wamen rangkap jabatan komisaris BUMN kini memunculkan pertanyaan serius: Apakah pemerintah akan patuh terhadap pertimbangan hukum MK, atau justru melanggarnya secara sistemik? Satu hal yang pasti, publik dan para pengamat tengah menyoroti sikap tegas Presiden dalam menata ulang etika pemerintahan. (*)

Berita Terkait

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Diduga Intimidasi Aktivis, Kader HMI Bone Diserang OTK Bermasker
Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang
Senyap Tapi Menyala : Langkah Strategis RMS Tinggalkan Nasdem dan DPR-RI
Lebih dari 1.000 Personel Dikerahkan, Pemprov Sulsel Total Dukung Operasi Pencarian ATR 42-500
Data Flightradar24 Pastikan Pesawat PK-THT Jenis ATR 42-500 Hilang di Maros–Pangkep

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WITA

Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Minggu, 8 Februari 2026 - 03:27 WITA

Diduga Intimidasi Aktivis, Kader HMI Bone Diserang OTK Bermasker

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:47 WITA

Usai Hadiri WEF Davos 2026, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:18 WITA

Bantuan Rp15 Miliar Pemprov Sulsel Percepat Perbaikan Dua Ruas Jalan di Enrekang

Berita Terbaru