Gubernur Sulsel Warning PPPK, SK Keluar Bukan Berarti Bebas Bertingkah

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel Tahap I formasi tahun 2024 untuk menjaga ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam pengabdian sebagai aparatur negara.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolik kepada PPPK di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025.

“Pesan khusus dari Ibu PKK: jaga ketahanan keluarga. Kenapa? Karena banyak sekali laporan dari Pengadilan Agama. Kalau terbukti bermasalah, saya tidak segan mengevaluasi SK-nya,” tegas Gubernur.

Baca Juga:  Bupati Bone Buka Pameran UMKM

Andi Sudirman menekankan bahwa ketahanan keluarga bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian penting dari etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia bahkan menyebutkan bahwa sanksi terberat bagi PPPK yang mengabaikan hal ini adalah pemberhentian.

“Saya tidak mau setelah keluar SK, kemudian tingkah lakunya tidak sesuai. Kita butuh aparatur yang berintegritas, termasuk dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 6.371 orang telah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN, serta telah diangkat sebagai PPPK melalui SK Gubernur Sulsel, berlaku mulai 1 Juli 2025.

Baca Juga:  Cek Logistik Pemilukada, Forkopimda Datangi Kantor KPU...

Adapun Rincian formasi PPPK 2024 yakni, Tenaga Guru, 771 orang, Tenaga Kesehatan, 61 orang, Tenaga Teknis, 5.539 orang.

Namun demikian, masih terdapat 248 peserta yang belum mendapatkan Pertek dari BKN karena proses validasi dan perbaikan data masih berlangsung. Dari jumlah tersebut, dipastikan tiga peserta tidak akan mendapatkan nomor induk PPPK karena dua di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu orang mengundurkan diri.

Baca Juga:  Baznas kembali kucurkan bantuan.

Erwin menambahkan bahwa masa hubungan kerja antara PPPK dan Pemprov Sulsel ditetapkan paling lama lima tahun dan paling singkat satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SK ini menjadi langkah awal pengabdian para PPPK kepada masyarakat Sulawesi Selatan. Namun, Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa profesionalisme harus sejalan dengan keteladanan dalam kehidupan pribadi. (*)

Berita Terkait

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan
Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis
Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI
Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026
Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi
Gubernur Sulsel Beberkan Perkembangan Paket 1 MYP, 14 Ruas Jalan Terus Dikebut
Gubernur Sulsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Lintas Organisasi Keagamaan
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:39 WITA

MoU dengan BPS, Pemprov Sulsel Perkuat Data Statistik untuk Kebijakan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:37 WITA

Kadis DBMBK Sulsel Ungkap Paket 6 dirancang untuk menjaga dan meningkatkan kemantapan jalan Provinsi pada koridor strategis

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:35 WITA

Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:34 WITA

Gelar Uji Konsekuensi, PPID Sulsel Mutakhirkan Daftar Informasi yang Dikecualikan Tahun 2026

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:19 WITA

Gubernur Sulsel Mendesak Hentikan Perang dan Menjaga Keamanan Arab Saudi

Berita Terbaru