Gubernur Sulsel Warning PPPK, SK Keluar Bukan Berarti Bebas Bertingkah

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Sulsel Tahap I formasi tahun 2024 untuk menjaga ketahanan keluarga sebagai fondasi utama dalam pengabdian sebagai aparatur negara.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolik kepada PPPK di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025.

“Pesan khusus dari Ibu PKK: jaga ketahanan keluarga. Kenapa? Karena banyak sekali laporan dari Pengadilan Agama. Kalau terbukti bermasalah, saya tidak segan mengevaluasi SK-nya,” tegas Gubernur.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Bersama Perkuat Pencegahan dan Penanganan TPPO

Andi Sudirman menekankan bahwa ketahanan keluarga bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bagian penting dari etika dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia bahkan menyebutkan bahwa sanksi terberat bagi PPPK yang mengabaikan hal ini adalah pemberhentian.

“Saya tidak mau setelah keluar SK, kemudian tingkah lakunya tidak sesuai. Kita butuh aparatur yang berintegritas, termasuk dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, dalam laporannya menyampaikan bahwa sebanyak 6.371 orang telah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) dari BKN, serta telah diangkat sebagai PPPK melalui SK Gubernur Sulsel, berlaku mulai 1 Juli 2025.

Baca Juga:  YM Klaim Sementara Suara Terbanyak Berdasarkan Perhitungan Suara Internal

Adapun Rincian formasi PPPK 2024 yakni, Tenaga Guru, 771 orang, Tenaga Kesehatan, 61 orang, Tenaga Teknis, 5.539 orang.

Namun demikian, masih terdapat 248 peserta yang belum mendapatkan Pertek dari BKN karena proses validasi dan perbaikan data masih berlangsung. Dari jumlah tersebut, dipastikan tiga peserta tidak akan mendapatkan nomor induk PPPK karena dua di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu orang mengundurkan diri.

Baca Juga:  Waspada Cas HP Diatas Kasur, Bisa Memicu Kebakaran

Erwin menambahkan bahwa masa hubungan kerja antara PPPK dan Pemprov Sulsel ditetapkan paling lama lima tahun dan paling singkat satu tahun, sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyerahan SK ini menjadi langkah awal pengabdian para PPPK kepada masyarakat Sulawesi Selatan. Namun, Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa profesionalisme harus sejalan dengan keteladanan dalam kehidupan pribadi. (*)

Berita Terkait

Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI
Pemerataan Pembangunan, Pemprov Sulsel Fokuskan Anggaran Besar ke Luwu Raya
Rapat Perdana Plt Kadis Kominfo Sulsel Salim Basmin, Ini Pesan Penting untuk Tim Humas
Dukungan Gubernur Sulsel Antar Siswa SMAN 1 Bantaeng Raih Medali Emas di Ajang STEM Thailand
Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026
Pemprov Sulsel Tegaskan Kewenangan Pusat soal DOB Luwu Raya
BPK Catat Capaian Positif Bank Sulselbar, Tetap Ada Rekomendasi
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WITA

Libatkan Pelajar, Pemprov Sulsel Gencarkan Gerakan ASRI di Kawasan CPI

Senin, 2 Februari 2026 - 22:43 WITA

Pemerataan Pembangunan, Pemprov Sulsel Fokuskan Anggaran Besar ke Luwu Raya

Senin, 2 Februari 2026 - 12:31 WITA

Dukungan Gubernur Sulsel Antar Siswa SMAN 1 Bantaeng Raih Medali Emas di Ajang STEM Thailand

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:51 WITA

Dekranasda Sulsel Siapkan Kerajinan Terbaik untuk INACRAFT 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:14 WITA

Pemprov Sulsel Tegaskan Kewenangan Pusat soal DOB Luwu Raya

Berita Terbaru

Pendidikan

Prodi Administrasi Kesehatan UNCAPI Raih Akreditasi Unggul

Senin, 2 Feb 2026 - 22:38 WITA