Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Sita 1,25 Gram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada Selasa, 02 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku di Jalan Poros Bantimurung, Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.

Pelaku pertama berinisial RH (37 tahun), warga Dusun Kau Kaue, Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Ia tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai 1 (satu) sachet sedang sabu dengan berat 1,25 gram yang ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya. Selain itu, polisi turut mengamankan 1 unit handphone merk Vivo warna biru malam yang ada di genggaman pelaku saat penangkapan.

Baca Juga:  5 Terduga Pelaku Penikaman di Bajoe Diringkus Polisi

Dari hasil interogasi, RH mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara sistem tempel yang difasilitasi oleh seorang pria berinisial SR (43 tahun), warga Kelurahan Tanah Batue, Kecamatan Libureng. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SR. Saat diamankan, turut disita 1 unit handphone merk Samsung warna putih.

SR kemudian mengakui bahwa dirinya telah membantu RH membeli sabu dari seseorang bernama IC dengan harga Rp750.000 melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp.

Baca Juga:  Polisi Damaikan Perkelahian Gadis Remaja Yang Viral di Medsos

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Libureng. Dari tangan RH, diamankan barang bukti satu sachet sabu seberat 1,25 gram. Sementara SR yang berperan memfasilitasi pembelian sabu juga berhasil kami tangkap. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu Adityatama.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba menegaskan komitmen Polres Bone dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Sering Lakukan Pencurian di Rumah Warga, Pria Ini Diringkus Polisi

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Bone. Apalagi salah satu dari pelaku, SR, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang kembali melakukan perbuatan yang sama. Tentu ini menjadi perhatian khusus agar ada efek jera,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit
Tolak Ajakan Konsumsi Sabu, Warga Amali Diserang dengan Sajam
Pria 50 Tahun Ditikam Badik di Amali, Pelaku Diamankan Tim Gabungan Polres Bone
Empat Tersangka Pencabulan Anak di Kahu Ditangkap Polres Bone
Polsek Cina Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Motor
Diduga Salah Paham, Pemuda di Bone Nekat Serang Korban dengan Badik
Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Bone Diringkus Polsek Tanete Riattang

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:39 WITA

Apes! Pelaku Curanmor di Bone Dibekuk Polisi Saat Kaki Patah di Rumah Sakit

Senin, 2 Maret 2026 - 21:07 WITA

Tolak Ajakan Konsumsi Sabu, Warga Amali Diserang dengan Sajam

Senin, 23 Februari 2026 - 10:21 WITA

Pria 50 Tahun Ditikam Badik di Amali, Pelaku Diamankan Tim Gabungan Polres Bone

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:13 WITA

Empat Tersangka Pencabulan Anak di Kahu Ditangkap Polres Bone

Berita Terbaru