Drainase Gagal Fungsi, Pengembang Bone Wood Gardenia Bisa Dijerat Hukum!

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 01:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

BONE,BONEKU.COM,– Polemik infrastruktur di Perumahan BTN Bone Wood Gardenia, Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, terus bergulir. Setelah warga mengeluhkan ketiadaan drainase induk yang menyebabkan banjir setiap kali hujan deras, kini muncul sorotan tajam dari pengamat hukum.

Umar Azmar MF, pengamat hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pelanggaran administratif dan perdata yang dapat berimplikasi hukum serius bagi pihak pengembang.

“Drainase yang sudah dibangun tetapi tidak berfungsi, seperti air meluap, tersumbat, atau tidak memenuhi kapasitas desain, berarti belum memenuhi syarat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU),” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, selama PSU belum diserahkan secara sah kepada pemerintah daerah, pengembang tetap memegang tanggung jawab penuh atas kelayakan dan fungsi teknis infrastruktur, termasuk sistem drainase.

“Apabila pengembang tetap membebankan perbaikan kepada warga, hal itu merupakan pelanggaran administratif dan perdata, baik sebagai perbuatan melawan hukum maupun wanprestasi. Pengembang tidak dapat mengalihkan tanggung jawab pemeliharaan atau perbaikan kepada penghuni selama belum ada serah terima resmi kepada pemerintah daerah,” tegas Umar.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Edy Saputra Syam Nilai EO Tak Punya Dasar Hukum Catut Nama Kliennya

Ia menjelaskan, tanggung jawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terutama:

* Pasal 47 ayat (3), yang mewajibkan pembangunan PSU memenuhi ketentuan teknis dan kesesuaian dengan jumlah rumah serta lingkungan hunian; dan
* Pasal 47 ayat (4), yang mengatur bahwa setiap PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 86 ayat (2) UU yang sama menegaskan bahwa pemeliharaan dan perbaikan dilakukan pada rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan dan permukiman.

Hal senada diatur pula dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU di Daerah.
* Pasal 11 ayat (2) menyebutkan bahwa penyerahan PSU dilakukan paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan dan sesuai rencana tapak yang disetujui pemerintah daerah.
* Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa pembiayaan pemeliharaan PSU sebelum penyerahan menjadi tanggung jawab pengembang.
* Sementara Pasal 20 ayat (2) huruf d–e) memberikan hak kepada tim verifikasi untuk menolak PSU yang belum layak dan mewajibkan pengembang memperbaikinya dalam waktu satu bulan sebelum dapat diserahkan.

Baca Juga:  Viral, Video 2 Pria Berhubungan Seks di Salon Tersebar di Medsos, Polisi Turun Tangan

Umar menilai, dalam kasus Bone Wood Gardenia, pengembang diduga telah melanggar sejumlah asas pokok penyelenggaraan perumahan, antara lain:
1. Asas kelayakan dan keberlanjutan lingkungan (Pasal 3 UU 1/2011);
2. Asas tanggung jawab sosial pengembang, yakni larangan memindahkan beban infrastruktur dasar kepada warga; dan
3. Asas itikad baik serta tanggung jawab produk, yaitu kewajiban menjamin fungsi teknis perumahan sesuai standar.

Sebagai langkah konkret, Umar menyarankan agar warga melayangkan somasi resmi kepada pengembang melalui perhimpunan warga atau kuasa hukum.
Apabila tidak diindahkan, warga dapat melapor ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) atau Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) untuk dilakukan pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:  Dapat Laporan Pohon Bahayakan Masyarakat, Tim SAR Brimob Bone Gerak Cepat

“Jika tetap tidak ditindaklanjuti, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Watampone atas dasar wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Alternatif lainnya, jika perumahan bersifat komersial, sengketa bisa dimediasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” tambahnya.

Umar juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bone agar tidak abai dalam pengawasan proyek perumahan bersubsidi yang kerap dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis.

“Pemkab harus hadir dan tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi bagi pengembang nakal,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang BTN Bone Wood Gardenia belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran tersebut. (*)

Berita Terkait

Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.
Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan
Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber
Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP
Kabupaten Bone Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid
Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Puluhan Jeriken Disita
Anak Balita Terkunci di Mobil, Damkar Bone Sigap Evakuasi
Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Bone, 33 Remaja Diamankan dan 6 Sajam Disita

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:21 WITA

Juru Parkir di Bone Diduga Dianiaya Sopir Mobil Plat Merah, Korban Lapor ke Polisi.

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dirut PDAM Bone Dikabarkan Diperiksa Kejari, Kasi Intel : Sudah Tahap Penyidikan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:13 WITA

Bukan Sekadar Biografi, “BupAAS: Jalan Pengabdian” Hadirkan Perspektif 44 Narasumber

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:16 WITA

Pencuri Brankas Milik Youtuber Bone Wa Nimbang Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus di Puluhan TKP

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:36 WITA

Kabupaten Bone Kembali Raih WTP ke-11 Berturut-turut, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid

Berita Terbaru