Pemerintah Diminta Tegas Awasi Developer Nakal di Kabupaten Bone

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Perumahan

Ilustrasi Perumahan

BONE.BONEKU.COM,– Dikeluhkan warga terkait ketiadaan drainase di jalan utama BTN Bone Wood Gardenia, membawa penelusuran ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan. Dari informasi yang diperoleh, sampai hari ini rupanya baru 4 perumahan yang sementara proses verifikasi, yakni perumahan Airaja Land, Rezky Graha 1, Nuryawan Bumi Nusantara dan Griya Ayu Welalange.

Kepala Dinas Perkimtan, Budiono, menjelaskan bahwa sebelum aset perumahan diserahkan kepada pemerintah, akan kembali di survei apakah sudah sesuai site plan. Jika tidak sesuai, maka tidak akan diterima dan developer harus membangun kembali sesuai site plan.

Baca Juga:  Nasdem Kunci 2 Kursi, Muhammad Hidayat Mulyadi Suara Tertinggi di PSU

“Wewenang tarkim sekarang hanya ketika akan penyerahan aset ke Pemda, kalau pengawasan terkait limbah itu DLH, kalau fasilitas termasuk drainase, itu developernya sendiri yang tanggungjawab,” bebernya.

Sayangnya, data jumlah perumahan belum diperoleh termasuk site plan perumahan lama sehingga menimbulkan spekulasi lemahnya pengawasan pemerintah sehingga memudahkan developer nakal hindari tanggungjawab.

“Bagaimana mau mengawasi kalau data saja susah, site plan tidak jelas, kita ini warga tidak tau juga mau mengeluh kemana,” ujar UK, salah seorang warga perumahan Bone Wood Gardenia.

Baca Juga:  Dirut PT Asra Utama Development Hadiri Akad Massal KPR Sejahtera FLPP Bersama Presiden dan Menteri PKP RI

Mengikut aturan, kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) perumahan dan permukiman sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1), mewajibkan pengembang menyerahkan PSU paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan berakhir.

Sementara, Pasal 13 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan PSU. Jika dilanggar, developer bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan atau penjualan unit perumahan.

Baca Juga:  Heboh... Foto Mesum Siswi SMA 8 Bulukumba

Sanksi lain berupa pencabutan izin usaha atau izin prinsip perumahan, misalnya izin site plan atau IMB/PBG, tidak diterbitkan rekomendasi atau izin baru untuk proyek berikutnya.

Warga yang keluhkan fasum, fasos dapat menggugat developer/pengembang agar menyerahkan PSU sesuai perjanjian, serta menuntut ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kerugian akibat tidak diserahkannya PSU, misalnya jalan rusak, drainase tidak berfungsi, atau tidak adanya fasum. (*)

Berita Terkait

Pesta Rakyat Pesisir 2026 di Bone, Karnaval Seni dan Budaya Banjir Kreativitas Warga
Upah Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh Sekolah Rakyat Jalan Kaki 9 Kilometer ke Polres Bone
Proyek Sekolah Rakyat di Bone Telan Rp230 Miliar, Ratusan Buruh Justru Menjerit, Upah 3 Minggu Belum Dibayar
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor yang Viral di Medsos
Ratusan Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Ricuh, Upah 3 Minggu Tak Kunjung Dibayar Oleh Mandor
Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat
Geger! Niat Isi Token Listrik, Warga Bone Malah Temukan Bayi di Teras Rumah yang diduga Baru Dilahirkan
Modus Pesan Telur Bayar Sebagian, Dugaan Penipuan di Bone Rugikan Pedagang Ratusan Juta

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:33 WITA

Pesta Rakyat Pesisir 2026 di Bone, Karnaval Seni dan Budaya Banjir Kreativitas Warga

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:41 WITA

Upah Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Buruh Sekolah Rakyat Jalan Kaki 9 Kilometer ke Polres Bone

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor yang Viral di Medsos

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:49 WITA

Ratusan Buruh Proyek Sekolah Rakyat di Bone Ricuh, Upah 3 Minggu Tak Kunjung Dibayar Oleh Mandor

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:23 WITA

Hari Pramuka ke-65 di Bone, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terbaru