WATAMPONE- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone menetapkan Jumlah Dukungan sebagai Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2018 adalah sebesar 41.980 (Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh) dukungan. Jumlah ini merupakan 7,5% (tujuh setengah persen) dari rekapitulasi DPT terakhir yakni Rekapitulasi DPT Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden tahun 2014 yang berjumlah 559.723 (lima ratus lima puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tiga) pemilih.

Baca Juga:  70 Paskibraka Bone 2024 Resmi Dikukuhkan

Komisioner KPU Bone, Hj Ernida Mahmud, mengatakan jumlah Sebaran Dukungan Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2018 sebanyak 14 (empat belas) Kecamatan. Jumlah tersebut merupakan 50% (lima puluh persen) dari jumlah 27 Kecamatan di Kabupaten Bone.

“Rekap DPT Pilpres 2014 adalah 559.723. Pasal 41 ayat 2  point C UU No.10  tentang Pilkada dan Pasal 10 ayat 1 point C  PKPU No.3 2017 tentang Pencalonan menyatakan Kab/kota dengan jumlah DPT lebih dari 500 ribu – 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 %,” Imbuh HJ Ernida Mahmud, Minggu, (10/9/2017).

Baca Juga:  Klaim Kursi ke 10 Milik Demokrat, Tim Wahyu Herman Kawal Rekapitulasi Hingga Kabupaten

Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu/Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2018 dilaksanakan di Kantor KPU Bone. Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Panwas Kabupaten Bone. (Sarah)