BONE, BONEKU.COM, —Warga Desa Tadang Palie Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone bernama Andre mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Rabu malam 4 September 2024 untuk melaporkan Oknum Polisi atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Saat ditemui di Polres Bone untuk melaporkan kejadian tersebut, Andre menceritakan kronologis kejadian dimana saat dia dianiaya habis-habisan pada Rabu dini hari (4/9/2024) di kompleks terminal Palakka sekitar pukul 01:30 wita.

Awalnya dia hendak pergi ke pasar pagi untuk jualan cakar, namun dia singgah di terminal untuk ngecas HP miliknya, namun tiba-tiba oknum polisi yang diketahui berpangkat Bripka berinisial AP yang bertugas di Polsek Mallawa Maros datang menghampirinya lalu memukulnya sampai bonyok.

Baca Juga:  Pria di Bone Diduga Dianiaya Oknum Polisi Hingga Babak Belur

“Saya sedang cas HP terus dia datang dan berkata apa kau ambil situ kemudian saya jawab saya cas HP pak, terus dia bilang siapa yang suruh saya bilang ibu Andi Eni,  dia kemudian emosi lalu memukul saya habis-habisan” kata Andre saat ditemui.

Lebih jauh Andre mengatakan bahwa oknum ini dalam keadaan berbau alkohol, kemudian oknum tersebut mengatakan kalau Andi Eni itu ternyata istrinya.

Baca Juga:  Garuda Milenial Bone Siap Menangkan Andi Islamuddin

“Dia bilang kau tau itu Andi Eni, dia itu istriku setan, dia kemudian menghajar saya habis-habisan dan saya tidak melawan karena dia mengaku anggota Resmob,”tambahnya

Selain itu Andre juga menceritakan bahwa dirinya memang selalu singgah ngecas HP di lokasi itu, bahkan dia sudah dikenal oleh beberapa anggota Petugas Perhubungan yang sering bertugas di tempat itu.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Jennae Pangkep

“Saya dipukul dan ditendang berulang kali sehingga saya sempat terguling-guling ke tanah” Tutup Andre

Hingga saat ini Andre belum bisa dimintai keterangan lebih jauh karena sementara masih diambil keterangannya oleh pihak SPKT yang piket, namun menurut pengakuan Andre dirinya sudah melakukan visum di RS M. Yasin Bone (*)