BONEKU.COM-Untuk mengantisipasi dan menekan peredaran barang kena cukai illegal seperti rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab.Bone melaksanakan Penegakan dan Pengawasan Peredaran Cukai Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bone, berlokasi di kecamatan barebbo kab.Bone,Selasa 22/7/2019.
Plt.Kabid Trantibum pada Satpol PP Kab.Bone, A.Baharuddin.S.IP.M.Si menjelaskan bahwa salah satu sumber Pendapatan Daerah adalah Sektor Pajak dan cukai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai,Ia mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini masih ditemukan rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai meragukan di beberapa titik yang ada di Kec.Barebbo Kab.Bone. Selain rokok tanpa pita cukai, kami juga mendapati rokok dengan pita cukai meragukan. Setelah diperiksa petugas, ternyata pita cukai tersebut memang palsu,” ungkap A.Bahar.

Baca Juga:  H-5, KPU Bone Gelar Cafe Demokrasi

Dalam kegiatan tersebut para pedagang juga diberi sosialisasi tentang aturan dalam menjual tembakau, bahwa tembakau bermerek yang dijual pun harus menyertakan pita cukai. Petugas juga mengimbau para pemilik toko dan warung untuk tidak menerima rokok yang pita cukainya meragukan yang biasanya dijual dengan harga yang relatif lebih murah dari pada rokok dengan pita cukai resmi, rokok ilegal yang dijadikan sampel sebanyak 20 Bungkus,”ujarnya.
dijelaskan bahwa secara umum peredaran rokok dengan cukai ilegal masih banyak kita temukan,di daerah kecamatan lainnya juga  masih banyak rokok ilegal ditemukan. “Kadang ada juga yang menggunakan cukai asli namun bekas pakai sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Misalnya rokok isi 20 batang, namun di pita cukai tertulis 12 batang. Hal seperti ini harus terus disosialisasikan kepada para pedagang,” pungkas A.Bahar.(*)