BONEKU.COM.BONE,– Satlantas Polres Bone terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor, bengkel Palakka, Kabupaten Bone, Senin pagi (8/1/2024).

Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Bone IPDA Ishak Yacub memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas, diantaranya terkait larangan penggunaan knlapot brong kepada masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan 130 Baliho Caleg Yang Melanggar Aturan

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong,” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Desy Ayu Dwi Putri.

Menurut Kasatlantas, penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.

Baca Juga:  Pj. Bupati Bone Salurkan Bantuan ke Korban Puting Beliung

“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kasatlantas.

“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” (*)