Miliki Narkoba, 2 Nelayan di Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua nelayan di Kabupaten Bone teak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Bone atas keterlibatannya penyalahgunaan narkotika.

Kedua nelayan tersebut diketahui berinisial A alias L (25) warga yang beralamat di Jalan Mh. Tamrin dan H alias U (40) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi menuturkan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial A alias L yang tertangkap tangan memiliki narkoba berukuran kecil.

Baca Juga:  Kapolda Sulsel Tatap Muka Dengan Personil Polres Bone

Saat diinterogasi, pelaku inisial A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 200 ribu dari lelaki berinisial H alias U, sehingga pihak narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap H dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku inisial H saat diamankan mengakui bahwa barang milik A tersebut adalah barang yang dia beli darinya, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap H ditemukan 5 saset sabu berukuran kecil,” Kata AKP Yusriadi, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga:  Peduli gempa, Bupati Bone Ikut Angkat Bantuan

Selain menemukan barang bukti di tangan H, Pihak Sat narkoba Polres Bone juga menemukan sejumlah uang tunai, dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut juga diperoleh dari lelaki berinisial SD dengan ukuran 1 paket sedang yang harganya Rp. 450 ribu.

“Jadi H ini beli dari lelaku SD sebanyak 1 paket ukuran sedang, kemudian di paketkan kecil kecil lagi menjadi 6 paket lalu dijual kembali, saat ini kami masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” Tutup Yusriadi.

Baca Juga:  Pesawat ATR 400 Rute Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros

Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bone untuk diproses hukum keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap 35 Kasus Narkotika, Amankan 42 Tersangka dan Sita 78,65 Gram Sabu
Catatan Si Anak Petani: Mimpi Besar dari Desa Terpencil di Kabupaten Bone
3 Terduga Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Polsek Lamuru, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita
Satlantas Polres Bone Genjot Langkah Tekan Angka Kecelakaan, Koordinasi Pasang Rambu dan Perbaikan Jalan
Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone
Klaim BPJS Ketenagakerjaan CV Ardal Raya Terbantah, Korban Irfan Ternyata Tidak Terdaftar
Dukung Pendidikan Islam, Andi Muzakkir Aqil Serahkan Bantuan Aspirasi ke Ponpes di Bone
Bungkam Sekian Lama, CV Ardal Raya Buka Suara: Klaim Lengkap Perizinan dan Selalu Sediakan APD

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Satresnarkoba Polres Bone Ungkap 35 Kasus Narkotika, Amankan 42 Tersangka dan Sita 78,65 Gram Sabu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:00 WITA

Catatan Si Anak Petani: Mimpi Besar dari Desa Terpencil di Kabupaten Bone

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:08 WITA

3 Terduga Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diciduk Polsek Lamuru, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:49 WITA

Satlantas Polres Bone Genjot Langkah Tekan Angka Kecelakaan, Koordinasi Pasang Rambu dan Perbaikan Jalan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:44 WITA

Diduga Dipicu Antrean BBM, Dua Warga Adu Jotos di SPBU Jalan Mangga Bone

Berita Terbaru