Miliki Narkoba, 2 Nelayan di Bone Diringkus Sat Narkoba Polres Bone

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Dua nelayan di Kabupaten Bone teak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh Satres Narkoba Polres Bone atas keterlibatannya penyalahgunaan narkotika.

Kedua nelayan tersebut diketahui berinisial A alias L (25) warga yang beralamat di Jalan Mh. Tamrin dan H alias U (40) warga Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.

Kasat narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf yang dikonfirmasi menuturkan bahwa awalnya pihaknya mengamankan pelaku berinisial A alias L yang tertangkap tangan memiliki narkoba berukuran kecil.

Baca Juga:  Milad Ke-2 BDDB dimeriahkan dengan Donor Darah Massal dan Lomba Senam

Saat diinterogasi, pelaku inisial A mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 200 ribu dari lelaki berinisial H alias U, sehingga pihak narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap H dan berhasil menangkapnya.

“Pelaku inisial H saat diamankan mengakui bahwa barang milik A tersebut adalah barang yang dia beli darinya, kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap H ditemukan 5 saset sabu berukuran kecil,” Kata AKP Yusriadi, Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga:  Jaga Sinergitas, Kasat Binmas Polres Bone Temui Rektor IAIN

Selain menemukan barang bukti di tangan H, Pihak Sat narkoba Polres Bone juga menemukan sejumlah uang tunai, dari pengakuan pelaku bahwa barang tersebut juga diperoleh dari lelaki berinisial SD dengan ukuran 1 paket sedang yang harganya Rp. 450 ribu.

“Jadi H ini beli dari lelaku SD sebanyak 1 paket ukuran sedang, kemudian di paketkan kecil kecil lagi menjadi 6 paket lalu dijual kembali, saat ini kami masih melakukan pengembangan  terhadap kasus ini,” Tutup Yusriadi.

Baca Juga:  2 Budak Sabu Diringkus, Polisi Amankan 1 Ball Sabu

Kini kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Bone untuk diproses hukum keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terkait

TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Edukasi B2SA dan Rumah Pangan
Polres Soppeng Ajak Masyarakat Ramaikan Car Free Day dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Dinilai Jadi Inspirasi bagi Masyarakat
Surat Permohonan RDPU WIB soal Pembahasan CSR Belum Ada Jawaban dari Pimpinan DPRD Bone
Berkeliaran di Paccing, ODGJ Asal Bainang Akhirnya Dipindah, Warga Paccing Pernah Rugi Bahkan Masuk Sel
Gubernur Sulsel Groundbreaking Rehabilitasi Irigasi Bontonyeleng, Optimalkan Pengairan 1.200 Hektare Sawah
Petani di Lappariaja Bone Ditemukan Meninggal di Sungai, Motor Tergeletak di Lokasi
Bupati Bone Sidak UKPBJ, Perintahkan Percepatan Lelang Proyek Strategis

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:43 WITA

TP PKK Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga Melalui Edukasi B2SA dan Rumah Pangan

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:34 WITA

Polres Soppeng Ajak Masyarakat Ramaikan Car Free Day dalam Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:53 WITA

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Dinilai Jadi Inspirasi bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:27 WITA

Surat Permohonan RDPU WIB soal Pembahasan CSR Belum Ada Jawaban dari Pimpinan DPRD Bone

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WITA

Berkeliaran di Paccing, ODGJ Asal Bainang Akhirnya Dipindah, Warga Paccing Pernah Rugi Bahkan Masuk Sel

Berita Terbaru