BONE,BONEKU.COM,– Satuan resmob polres bone mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan bibit jagung di wilayah hukum polres bone, Senin, 26 Februari 2024.

Identitas pelaku diketahui berinisial HA (24) warga Kelurahan Majang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Sementara korban bernama M. Arsad (52) warga Desa Mulamenree Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone.

Kasubsi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kronologis awalnya bermula saat pelaku mendatangi korban dan hendak membeli bibit jagung merek perkasa sebanyak 3 dos yang setiap dusnya berisi 60 kg.

Baca Juga:  1 Ball Sabu Diamankan Polisi Dari Tangan Pemuda 24 Tahun

“pelaku saat itu meminta korban membuatkan nota pembelian, saat korban masuk membuat nota,pelaku membawa kabur 3 dos bibit tersebut” Kata Iptu Rayendra, Selasa 27/2/2024.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar, Rp. 7,5 juta, sehingga dia melaporkan kejadian tersebut  ke pihak kepolisian, Sat Resmob Polres Bone yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Polres Bone Gagalkan Peredaran Narkoba Seharga Rp. 420 Juta

“Kejadiannya Kamis (23/2) lalu, pelaku berhasil diamankan senin kemarin di Kelurahan Masumpu, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” Tambah Rayendra

Saat melancarkan aksinya pelaku dibantu oleh 2 orang rekannya, saat ini polisi masih mengejar 2 pelaku tersebut beserta 1 dus barang bukti yang belum ditemukan, sementara pelaku HA sudah diamankan di Polsek Ulaweng. (*)