BONE,BONEKU.COM,– Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone langsung akhirnya mendatangi kantor PT Janus Global Trade yang merupakan salah satu perusahaan distributor Aice Ice Cream setelah diadukan oleh puluhan karyawannya karena diduga membuat keputusan yang dianggap merugikan sejumlah karyawan.
Disnaker Bone melalui bidang Mediator Hubungan Industrial menanggapi aduan puluhan karyawan tersebut pun kemudian melakukan mediasi dan mempertemukan karyawan yang melakukan mogok kerjasama dengan pimpinan Aice.
Staf bidang mediator hubungan industrial Mursalim yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut disepakati perjanjian bersama antara karyawan dan pimpinan perusahaan untuk tidak mengubah skema upah/gaji karyawan dan tetap pada skema sebelumnya yang berlaku.
“Skema perubahan upah/gaji dibatalkan dan tetap seperti sebelumnya yang sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juncto PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan sehingga yang berlaku tetap dengan standar upah minimum provinsi (UMP” Jelas Mursalim, Selasa 20/8/2024.
Kemudian puluhan karyawan PT Janus Global yang sebelumnya melakukan aksi mogok kerja dinyatakan berakhir dan kembali bekerja seperti sebelumnya setelah ditandatanganinya Perjanjian Bersama tersebut.
“Adapun pembahasan lain mengenai kerja lembur dan syarat-syarat kerja lain akan diperbaiki oleh perusahaan dengan senantiasa meminta saran dari pihak karyawan serta pendampingan dari Disnaker,” Tambahnya
Diberitakan sebelumnya bahwa sejumlah karyawan Aice melakukan mogok kerja lantaran perusahaan mengeluarkan peraturan baru yang mana gaji karyawan diturunkan dan tidak sesuai UMP.
Selain itu juga masih ada masalah-masalah lain yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Perusahaan pada umumnya. namun pihak perusahaan telah berjanji untuk memperbaiki semua kendala-kendala teknis manajemen perusahaan tersebut. (*)
Tim Redaksi