BONE,BONEKU.COM,– Satuan narkoba Polres Bone meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika di halaman SPBU Ance’e Desa Poleonro Kecamatan Libureng Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial MYM (26) dan IAR (22) keduanya diketahui merupakan warga Kota Makassar.

Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar, SH, MH yang dikonfirmasi mengatakan, awal pengungkapan dimulai dari pihaknya yang menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba kepada kedua pelaku.

Baca Juga:  Hari Pertama Ops Keselamatan Pallawa, Sejumlah Pengendara Kena Tilang

Saat bertemu di halaman SPBU kedua pelaku ini ternyata mengetahui penyamaran polisi dan langsung membuang barang buktinya, namun sayangnya berhasil ditemukan oleh polisi yang menyamar.

“Saat kedua pelaku kita tangkap mereka mengakui kalau barang berupa narkoba ini hendak diantarkan ke pemesan dan dijanjikan upah sebesar Rp. 500 ribu,” Kata Iptu Aswar, Jumat 30/8/2024.

Baca Juga:  Angka Positif Covid 19 Capai 104, Ketua DPRD: Saatnya Pengadaan Mobil PCR

Lebih jauh Iptu Aswar mengatakan bahwa dari pengakuan kedua pelaku mereka sudah menerima uang pembelian sabu dari yang memesan sebesar Rp,1,7 juta, namun sebagian uang tersebut kembai digunakan untuk membeli sabu bersama rekannya sehingga garang itulah yang dibawa masuk ke Bone.

“Kini kedua pelaku sudah kita bawa ke Polres Bone dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegas Iptu Aswar. (*)