Hendak Edarkan Sabu di Bone, 2 Warga Wajo Keburu Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 00:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Satuan Reserse Narkoba Polres Bone mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Rabu 4 September 2024 .

Kasat narkoba Polres Bone Iptu Aswar yang dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DA (31) dan AMN (27) keduanya merupakan warga Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.

Awalnya pihak kepolisian Polres Bone mengamankan lelaki berinisial AD di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana, saat diamankan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 16 Saset berukuran kecil.

Baca Juga:  3 Pelaku Narkoba di Bone Diringkus Polisi

“Sabu ini rencananya akan diedarkan di Bone tepatnya di Cenrana, Tersangka ini orang wajo tapi beristri di Cenrana,”Kata Iptu Aswar melalui pesan WhatsApp Jumat malam, 6/9/2024.

Lebih jauh Perwira 2 balok ini menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka DA, dia mengakui bahwa barang tersebut dibeli seharga Rp. 4,5 juta dari lelaki berinisial KS melalui perantara lelaki berinisial AMN, sehingga pada saat itu juga langsung dilakukan pengembangan terhadap AMN di rumahnya di Kabupaten Wajo.

Baca Juga:  Transaksi via DANA, Pemuda Bone Tertangkap Jadi Perantara Sabu

“AMN berhasil ditemukan di Kelurahan Limpomajang Wajo, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 5 saset sabu berukuran kecil yang disimpan dalam pembungkus rokok yang diselipkan ke dinding kamar, sabu itu diperoleh dari lelaki AD secara cuma-cuma,” Jelas Iptu Aswar

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku berupa 21 saset sabu berukuran kecil, 2 pembungkus rokok, 2 unit Hp, 1 unit timbangan dan sendok takar, kini barang bukti tersebut sudah diamankan ke polres bone berikut juga dengan kedua tersangka.

Baca Juga:  Resmob Bekuk Pelaku Pembunuhan Di Amali...

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Iptu Aswar yang baru beberapa minggu bertugas di Polres Bone menegaskan bahwa pihaknya akan serius memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bone, dia juga berharap agar mendapat dukungan dari semua pihak untuk sama-sama memerangi narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. (*)

Berita Terkait

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus
Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat
Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK Sulsel Gelar Vaksinasi HPV Gratis di Makassar
Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ
Pembobol Brankas Youtuber Bone Mengaku Beraksi Sejak 2018, Awali Aksi dengan Berdoa
Pembobol Brankas Youtuber Bone Ditangkap, Polisi Ungkap 33 TKP Pencurian di Sulsel
Serdik Sespimmen Polri Muliati Dorong Penguatan Kepemimpinan Berbasis Strategi SFAS

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:42 WITA

Ground Breaking Paket 2 MYP DI Bengo, Gubernur Sulsel Fokus Benahi Saluran Irigasi Warisan Kolonial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:04 WITA

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Bone Gulung 19 Tersangka dari 15 Kasus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:32 WITA

Kebijakan BerAmal Tuai Pujian, Gaji ke-13 ASN Bone Dibayar Lebih Cepat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:23 WITA

Peduli Kesehatan Perempuan, TP PKK Sulsel Gelar Vaksinasi HPV Gratis di Makassar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:35 WITA

Lansia 80 Tahun di Mare Bone Jadi Korban Penganiayaan, Terduga Pelaku Diduga ODGJ

Berita Terbaru