Dinkes Apresiasi Lintas Sektor Dalam Perolehan KTR

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik dalam ajang Pentaloka Nasional Adinkens (Asosiasi Dinas Kesehatan) 2024 yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Kota Makassar masuk dalam 29 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan dari 545 kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras lintas sektor, terutama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak 2013.

Baca Juga:  Polda Sulsel Ungkap Jenis Senjata Yang Digunakan Pelaku Habisi Pengacara Rudi S Gani

“Kami sangat menghargai upaya lintas sektor dan dukungan SKPD terkait. Ketua Satgas KTR, yaitu Pak Sekda, bersama kami terus berkolaborasi untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” ujar dr Ida, sapaan akrabnya, pada Kamis (5/12/2024).

Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memaksimalkan implementasi KTR di Makassar.

dr Ida pun menegaskan Perda KTR bukan bertujuan untuk melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat yang diatur dalam Perda guna melindungi perokok pasif.

Baca Juga:  Capaian Gemilang, Realisasi PAD Makassar Mencapai Rp1,3 Triliun

“Kami ingin mencegah situasi di mana orang yang datang ke ruang publik, seperti Car Free Day (CFD), justru terpapar asap rokok. Perda ini ada untuk memastikan udara di ruang publik tetap sehat,” jelas dr Ida.

Maka dari itu, dr Ida berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan KTR.

” Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa larangan merokok di tempat umum adalah langkah untuk melindungi kesehatan bersama,” terang dr Ida.

Baca Juga:  Motor Kurir Raib Digondol OTK, Aksi Pelaku Terekam CCTV

dr Ida pun mengimbau kepada para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai KTR.

“Berhenti merokok itu harus dimulai dari niat diri sendiri. Jika memang belum bisa berhenti, tolong jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Ini untuk menyelamatkan perokok pasif dan menjaga kenyamanan bersama,” tutup dr Ida. (*)

Berita Terkait

Gubernur Andi Sudirman Kunjungi Pengungsi Kebakaran di Tallo, Salurkan Bantuan Rp795 Juta*
Bunda PAUD Sulsel Dorong PAUD Inklusif Lewat Webinar PANRITA PAUD Seri 2
Didukung Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp16 Miliar, Jembatan Salujambu Segera Dilintasi Warga
Hertasning Diaspal, Jalan Aroepala Dibeton, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel
Gubernur Andi Sudirman Mulai Pembangunan RS Regional Wilayah Selatan di Gowa, Target Rampung 2027
KKS x DIGIFEST 2026 Hadirkan 100 UMKM, Pemprov Sulsel Perluas Peluang Pasar Wastra Lokal
Sulsel Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Penyaluran KUR Tembus Rp16,83 Triliun
Jelang Penilaian Ombudsman, Sekda Sulsel Minta OPD Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:10 WITA

Gubernur Andi Sudirman Kunjungi Pengungsi Kebakaran di Tallo, Salurkan Bantuan Rp795 Juta*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:01 WITA

Bunda PAUD Sulsel Dorong PAUD Inklusif Lewat Webinar PANRITA PAUD Seri 2

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:06 WITA

Didukung Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp16 Miliar, Jembatan Salujambu Segera Dilintasi Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:54 WITA

Hertasning Diaspal, Jalan Aroepala Dibeton, Ini Penjelasan Pemprov Sulsel

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:54 WITA

Gubernur Andi Sudirman Mulai Pembangunan RS Regional Wilayah Selatan di Gowa, Target Rampung 2027

Berita Terbaru