Dinkes Apresiasi Lintas Sektor Dalam Perolehan KTR

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik dalam ajang Pentaloka Nasional Adinkens (Asosiasi Dinas Kesehatan) 2024 yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Kota Makassar masuk dalam 29 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan dari 545 kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras lintas sektor, terutama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak 2013.

Baca Juga:  Bank Sulselbar Salurkan KUR Rp296 Miliar, Terbesar BPD di Kawasan Timur Indonesia

“Kami sangat menghargai upaya lintas sektor dan dukungan SKPD terkait. Ketua Satgas KTR, yaitu Pak Sekda, bersama kami terus berkolaborasi untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” ujar dr Ida, sapaan akrabnya, pada Kamis (5/12/2024).

Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memaksimalkan implementasi KTR di Makassar.

dr Ida pun menegaskan Perda KTR bukan bertujuan untuk melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat yang diatur dalam Perda guna melindungi perokok pasif.

Baca Juga:  DPMPTSP Makassar Siap Tingkatkan Integritas untuk Cegah Korupsi

“Kami ingin mencegah situasi di mana orang yang datang ke ruang publik, seperti Car Free Day (CFD), justru terpapar asap rokok. Perda ini ada untuk memastikan udara di ruang publik tetap sehat,” jelas dr Ida.

Maka dari itu, dr Ida berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan KTR.

” Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa larangan merokok di tempat umum adalah langkah untuk melindungi kesehatan bersama,” terang dr Ida.

Baca Juga:  Danny Pomanto Tekankan Revisi Tata Ruang sebagai Solusi Perangi Risiko Banjir

dr Ida pun mengimbau kepada para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai KTR.

“Berhenti merokok itu harus dimulai dari niat diri sendiri. Jika memang belum bisa berhenti, tolong jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Ini untuk menyelamatkan perokok pasif dan menjaga kenyamanan bersama,” tutup dr Ida. (*)

Berita Terkait

Penemuan Mayat Taruna di Kampus Poltek Bone, Polisi Lakukan Penyelidikan
Gubernur Andi Sudirman Buka Musrenbang, Fokus Infrastruktur dan Kesejahteraan
Mencegah Sejak Dini: SEHATI dan Upaya Membaca Risiko Remaja
Kadinkes Sulsel Tegaskan Isu Rangkap Jabatan Hoaks
Gubernur Andi Sudirman: Calon Ketua PWI Sulsel Harus Independen dari Partai Politik
Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan
Luwu Utara Bangkit! Infrastruktur, Penerbangan, dan Irigasi Dikebut Pemprov Sulsel
Groundbreaking MYP Irigasi, Langkah Nyata Gubernur Sulsel Tingkatkan Kesejahteraan Petani Luw Raya

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:35 WITA

Penemuan Mayat Taruna di Kampus Poltek Bone, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kamis, 30 April 2026 - 19:21 WITA

Mencegah Sejak Dini: SEHATI dan Upaya Membaca Risiko Remaja

Kamis, 30 April 2026 - 14:20 WITA

Kadinkes Sulsel Tegaskan Isu Rangkap Jabatan Hoaks

Rabu, 29 April 2026 - 21:43 WITA

Gubernur Andi Sudirman: Calon Ketua PWI Sulsel Harus Independen dari Partai Politik

Rabu, 29 April 2026 - 16:18 WITA

Rakor di Sulsel, Wabup Bone Dorong Reformasi Layanan Pertanahan

Berita Terbaru