Dinkes Apresiasi Lintas Sektor Dalam Perolehan KTR

- Jurnalis

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

Kepala Dinas Kesehatan Makassar (dr. Nursaidah Sirajuddin)

MAKASSAR.BONEKU.COM,– Kota Makassar berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terbaik dalam ajang Pentaloka Nasional Adinkens (Asosiasi Dinas Kesehatan) 2024 yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Kota Makassar masuk dalam 29 kabupaten/kota yang mendapat penghargaan dari 545 kabupaten/kota di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan apresiasi atas kerja keras lintas sektor, terutama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak 2013.

Baca Juga:  Perumda Parkir Ingatkan Jukir Taati Aturan

“Kami sangat menghargai upaya lintas sektor dan dukungan SKPD terkait. Ketua Satgas KTR, yaitu Pak Sekda, bersama kami terus berkolaborasi untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal. Penghargaan ini adalah hasil kerja bersama,” ujar dr Ida, sapaan akrabnya, pada Kamis (5/12/2024).

Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi untuk memaksimalkan implementasi KTR di Makassar.

dr Ida pun menegaskan Perda KTR bukan bertujuan untuk melarang orang merokok sepenuhnya, tetapi membatasi aktivitas merokok di tempat-tempat yang diatur dalam Perda guna melindungi perokok pasif.

Baca Juga:  Pemkot Makassar Optimis Capai Target Serap APBD 2024

“Kami ingin mencegah situasi di mana orang yang datang ke ruang publik, seperti Car Free Day (CFD), justru terpapar asap rokok. Perda ini ada untuk memastikan udara di ruang publik tetap sehat,” jelas dr Ida.

Maka dari itu, dr Ida berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi aturan KTR.

” Sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa larangan merokok di tempat umum adalah langkah untuk melindungi kesehatan bersama,” terang dr Ida.

Baca Juga:  BPBD Makassar Identifikasi Daerah Rawan Banjir

dr Ida pun mengimbau kepada para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai KTR.

“Berhenti merokok itu harus dimulai dari niat diri sendiri. Jika memang belum bisa berhenti, tolong jangan merokok di tempat-tempat yang dilarang. Ini untuk menyelamatkan perokok pasif dan menjaga kenyamanan bersama,” tutup dr Ida. (*)

Berita Terkait

Cuma Latihan Dua Pekan, PMR WIRA SMAN 5 Bone Tampil Gemilang di VORCEA 2026
Antrean BBM Mengular, Andi Sudirman Dorong Penambahan Kuota Sulsel
Mobilitas Masyarakat Ditekan, Gubernur Sulsel Alihkan Peembelajar ke Sistem Daring
Gubernur Sulsel Resmikan Operasional Perdana SPAM Regional Mamminasata, Layani 20 Ribu Sambungan Rumah
Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg Mencuat, Pemprov Sulsel Gandeng Polisi Gelar Operasi
Antrean Panjang di SPBU, Dinas ESDM Sulsel Temukan Beragam Jenis Pelanggaran Penyaluran BBM
Sidak SPBU di Makassar, Gubernur Sulsel Temukan 4 Nozzle Hanya Dilayani 1 Operator
BBPJN Sulsel Apresiasi MYP 2025-2027, Perbaikan 1.000 Km Jalan Dinilai Strategis

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:27 WITA

Cuma Latihan Dua Pekan, PMR WIRA SMAN 5 Bone Tampil Gemilang di VORCEA 2026

Sabtu, 12 September 2026 - 23:46 WITA

Antrean BBM Mengular, Andi Sudirman Dorong Penambahan Kuota Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 - 00:25 WITA

Mobilitas Masyarakat Ditekan, Gubernur Sulsel Alihkan Peembelajar ke Sistem Daring

Jumat, 11 September 2026 - 23:22 WITA

Gubernur Sulsel Resmikan Operasional Perdana SPAM Regional Mamminasata, Layani 20 Ribu Sambungan Rumah

Jumat, 11 September 2026 - 16:03 WITA

Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg Mencuat, Pemprov Sulsel Gandeng Polisi Gelar Operasi

Berita Terbaru