JAKARTA,BONEKU.COM,– Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya telah disetujui oleh Komisi VI DPR dalam rapat kerja tingkat I dengan kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan kementerian Sekretaris Negara yang digelar di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Sabtu 1/2/2025.
Persetujuan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan bersama Kementerian BUMN dan berbagai pihak terkait. Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa revisi undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta peran BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Delapan Fraksi di Komisi VI telah menyetujui RUU tersebut, dan Setelah draft Rancangan ini disetujui oleh Komisi VI selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Rapar paripurna DPR RI, ” Ungkapnya
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan BUMN dapat lebih fleksibel dalam menghadapi tantangan bisnis global, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian negara.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas BUMN, termasuk penguatan peran dewan komisaris dalam pengawasan kinerja perusahaan pelat merah. Selain itu, RUU ini juga mengatur optimalisasi aset BUMN agar lebih produktif dan efisien.
Sementara Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah mendukung jalannya pembahasan RUU BUMN hingga ke tingkat paripurna.
Supratman juga mengatakan beberapa pokok materi penting dalam RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara antara lain:
Pertama, pemberian kuasa atau atribusi kepada menteri sebagai wakil pemerintah. Kedua, pendirian dan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara, dalam rangka melakukan optimalisasi pengelolaan dividen BUMN.
Ketiga, penguatan tata kelola BUMN melalui pemisahan fungsi regulator pemegang saham dan pengawas BUMN dan penegasan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan agar lebih lincah menjalankan aksi korporasi.
“Diharapkan dapat memperkuat daya saing BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai mana yang dicanangkan presiden Indonesia saat ini,” pungkas Supratman dalam menanggapi RUU BUMN. (*)
Tim Redaksi