BONE,BONEKU.COM,– Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkab bone kembali diberikan sangksi tegas dengan pemberhentian sementara oleh bupati Bone Andi Asman Sulaiman.

Hal itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bone Edy Syaputra Syam saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga:  Konvensi Kandidat Kepala Daerah Jadi Isu Utama Raker Apdesi Sulsel

“iya ada 3 ASN yang diberhentikan, Bapak Bupati sudah menandatangani SK Pemberhentian 3 ASN tersebut,” Ungkap Edy

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa, ketiga ASN di lingkup PemkabĀ  Bone tersebut diberhentikan sementara atas dugaan kasus Narkoba dan kasus Korupsi.

Ketiga ASN tersebut diketahui berinisial AS selaku Sekdes Jompie yang diduga terlibat kasus korupsi dan sementara berproses di Kejaksaan Bone, kemudian inisial A guru SD 131 Tocinnong dan MA Staf Kecamatan Amali, keduanya terlibat kasus narkoba dan sementara menjalani hukuman.

Baca Juga:  Bawaslu Bone Gelar Rakor Pencegahan Pengawasan Kampanye

Sekedar diketahui di masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin sudah ada 5 orang ASN yang diberhentikan, sebelumnya 2 ASN lingkup Pemkab Bone yang diberhentikan karena tidak pernah masuk kantor selama 6 bulan. (*)