BONE,BONEKU.COM,– Kerjasama Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang dengan Unit Intelkam Polres Bone berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian aki mobil yang selama ini meresahkan warga Kota Watampone.
Identitas pelaku diketahui berinisial PD (36), warga Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Pelaku dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan beberapa masyarakat.
Informasi yang diperoleh, PD kerap melancarkan aksinya dengan mencuri aki mobil di sejumlah titik di Kota Watampone. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dimana aki yang berhasil dicuri dijual kemudian digunakan untuk Judi Online dan beli narkoba.
“Sudah beberapa kali pak, hasilnya saya pakai main judi online, kalau menang saya baru belikan narkoba,” Kata PD dihadapan Polisi saat diamankan, (1/9/2025).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Henri yang dikonfirmasi mengatakan bahwa perbuatan pelaku ini bukan yang pertama kalinya melainkan sudah beberapa kali.
“Sudah beberapa kali pelaku melakukan pencurian yang sama, dan sudah pernah diamankan sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya di lokasi-lokasi yang dianggap aman” Ucap AKP Henri
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tanete Riattang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)


Tim Redaksi