WAJO.BONEKU.COM,– Puluhan petani di Kecamatan Sabbangparu, khususnya di Desa Bentenglompoe, mengeluhkan harga pembelian gabah oleh pedagang yang dinilai berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Para petani mengaku gabah hasil panen mereka hanya dihargai Rp6.400 per kilogram, bahkan masih dikenakan potongan timbangan yang dianggap tidak wajar hingga 7–8 kilogram per transaksi.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Muh Tang, Jabir, dan Yunus yang mewakili para petani kepada awak media, Jumat (12/12/2025). Mereka mengungkapkan kondisi tersebut sangat memberatkan petani, terlebih di tengah tingginya biaya produksi.
“Kasihan kami, Pak. Harga sudah di bawah ketentuan, masih juga ada potongan timbangan sampai tujuh atau delapan kilo,” keluh mereka.
Para petani berharap Pemerintah Kabupaten Wajo segera turun tangan memberikan solusi konkret. Mereka meminta perhatian langsung dari Bupati Wajo, pemerintah kecamatan, Dinas Pertanian, Bulog Subdrive Sengkang, serta aparat TNI–Polri agar praktik jual beli gabah dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan petani.
Selain persoalan harga, petani juga menyoroti minimnya serapan gabah oleh Bulog Sengkang dalam beberapa waktu terakhir. Bulog disebut tidak melakukan pembelian dengan alasan kuota telah terpenuhi dan keterbatasan kapasitas gudang. Saat dikonfirmasi, pimpinan Subdrive Bulog Sengkang, Farid Nur, tidak berada di tempat. Salah seorang staf Bulog menyatakan tidak dapat memberikan keterangan maupun data karena menjadi kewenangan pimpinan.
Menanggapi dugaan potongan timbangan yang tidak sesuai, Kepala UPT Metrologi Diskoperindagkop Wajo, Hj. Sugiswati, S.E., menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pengecekan tera timbangan terhadap alat ukur yang digunakan pedagang.
Sementara itu, Babinsa Koramil 1406-08 Sabbangparu, Serka Lukman, mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak lagi dilibatkan dalam pengawasan transaksi gabah antara petani dan pedagang di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Camat Sabbangparu, Andi Muhammad Subhan Amin, bersama Kepala BPP/PPL Sabbangparu, Mahmud, memastikan akan menindaklanjuti keluhan petani dengan melakukan pengecekan lapangan dan koordinasi lintas instansi terkait.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen Tahun 2025 sebesar Rp6.500 per kilogram melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, Bulog diwajibkan menyerap gabah petani tanpa skema rafaksi, sepanjang memenuhi syarat kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan HPP dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemanggilan aparat penegak hukum hingga pencabutan izin usaha, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)










