Jelang Akhir Tahun, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Kejari Wajo sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi perkara menjelang akhir tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., dan Wakapolres Wajo Kompol H.A. Syamsulifu, S.Sos. Turut hadir para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, jaksa, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Wajo.

Baca Juga:  157 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Bone

Dalam sambutannya, Harianto Pane menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 29 perkara.

“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, berikut alat-alat pendukungnya,” ujar Harianto Pane.

Baca Juga:  Genangan Air Tak Kunjung Teratasi, Drainase Sekitar RSUD Lamaddukelleng Dikeluhkan Warga

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai perkara lain, seperti pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, alat kejahatan, pakaian, kain, pipa, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Harianto Pane menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Pertahankan Status UHC di Tahun 2024, Pemkab Wajo Pastikan Layanan Kesehatan Masyarakat Terpenuhi di 2024

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan diproses dan dieksekusi secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ketua DPRD Wajo Serap Aspirasi Warga Atakkae dalam Reses Masa Persidangan II
Pemkab Wajo Gaungkan Revolusi Hijau, Tanam Pohon Serentak di 16 Kelurahan
Edukasi Demokrasi Sejak Dini, KPU Wajo Sambangi SMAN 3 Wajo
DPC Partai Hanura Wajo Gelar Musyawarah dan Pelantikan Pengurus Periode 2025–2030
Pemkab Wajo Respons Keluhan Warga, Drainase Depan RSUD Lamaddukelleng Masuk Prioritas 2026
Genangan Air Tak Kunjung Teratasi, Drainase Sekitar RSUD Lamaddukelleng Dikeluhkan Warga
Wajo Raih Penghargaan Presiden RI atas Peningkatan Produksi Beras Nasional 2025
KADIN dan HIPMI Wajo Launching Wajo Ramadan Expo 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 07:44 WITA

Ketua DPRD Wajo Serap Aspirasi Warga Atakkae dalam Reses Masa Persidangan II

Senin, 26 Januari 2026 - 12:32 WITA

Pemkab Wajo Gaungkan Revolusi Hijau, Tanam Pohon Serentak di 16 Kelurahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:44 WITA

Edukasi Demokrasi Sejak Dini, KPU Wajo Sambangi SMAN 3 Wajo

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:39 WITA

DPC Partai Hanura Wajo Gelar Musyawarah dan Pelantikan Pengurus Periode 2025–2030

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:48 WITA

Pemkab Wajo Respons Keluhan Warga, Drainase Depan RSUD Lamaddukelleng Masuk Prioritas 2026

Berita Terbaru

Pendidikan

Prodi Administrasi Kesehatan UNCAPI Raih Akreditasi Unggul

Senin, 2 Feb 2026 - 22:38 WITA