Jelang Akhir Tahun, Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Inkracht

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO,BONEKU.COM,–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan, melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Rabu (17/12/2025). Kegiatan ini digelar di Kantor Kejari Wajo sebagai bagian dari pelaksanaan tugas eksekusi perkara menjelang akhir tahun 2025.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sengkang Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., dan Wakapolres Wajo Kompol H.A. Syamsulifu, S.Sos. Turut hadir para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, jaksa, serta seluruh jajaran pegawai Kejari Wajo.

Baca Juga:  Reses di Belawa, Arga Prasetya Disambut Keluhan Banjir dan Bantuan Pertanian

Dalam sambutannya, Harianto Pane menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni sebanyak 29 perkara.

“Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan kurang lebih 19,151 gram, terdiri dari narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, berikut alat-alat pendukungnya,” ujar Harianto Pane.

Baca Juga:  GPSUS Bakal Digelar Di Mapolda Sulsel, Harry Goa Bakal Didampingi Sejumlah Pengacara Dan LSM.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari berbagai perkara lain, seperti pertambangan ilegal, persetubuhan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, alat kejahatan, pakaian, kain, pipa, serta barang-barang lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Harianto Pane menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

“Melalui kegiatan ini, kami berharap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindak pidana akan diproses dan dieksekusi secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi
Ramadhan Penuh Berkah, BRI Cabang Sengkang Berbagi dengan Masyarakat
DLH Wajo Minta Developer Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri dan IPAL
Owner HS Bangunan Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Ribuan Warga Terima Santunan
Diduga Lakukan KDRT, Mantan Anggota DPRD Wajo Dilaporkan Istri ke Polisi
Peduli Warga Terdampak, H. Mustafa Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tanasitolo
Alief Kurniawan Perjuangkan Revitalisasi Pasar Kampiri hingga ke Kementerian Pusat
Anggota DPRD Wajo Alief Kurniawan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pammana

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WITA

Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:14 WITA

Ramadhan Penuh Berkah, BRI Cabang Sengkang Berbagi dengan Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:42 WITA

Owner HS Bangunan Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Ribuan Warga Terima Santunan

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:25 WITA

Diduga Lakukan KDRT, Mantan Anggota DPRD Wajo Dilaporkan Istri ke Polisi

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:03 WITA

Peduli Warga Terdampak, H. Mustafa Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tanasitolo

Berita Terbaru