Kejari Wajo Musnahkan Barang Rampasan dari 37 Perkara, 1,24 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAJO.BONEKU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo memusnahkan barang bukti dan/atau barang rampasan negara dari 37 perkara tindak pidana umum dalam kegiatan pemusnahan periode Triwulan III Tahun 2026, Selasa (13/10/2026). Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 31 perkara, termasuk barang bukti sabu seberat 1.241,6 gram atau sekitar 1,24 kilogram.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan atau beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Rio Aditya Arifiansyah, S.H., M.H., dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Uznul Alim, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Wajo Serap Aspirasi Warga Atakkae dalam Reses Masa Persidangan II

Dalam kesempatan itu, Kajari Wajo juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sengkang dan Polres Wajo atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama ini dalam penanganan perkara pidana serta pelaksanaan penegakan hukum.

Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Wajo, Susanto Santiago Pararuk, S.H., M.H., barang bukti dan/atau barang rampasan negara yang dimusnahkan berasal dari 37 perkara tindak pidana umum.

Rinciannya, 31 perkara narkotika, satu perkara pembunuhan berencana, dua perkara penganiayaan, satu perkara pencabulan, dan dua perkara pencurian.

Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti sabu yang dimusnahkan memiliki berat bersih atau netto sebanyak 1.241,6 gram. Jumlah itu belum termasuk pil ekstasi dan berbagai peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga:  Aksi AMPERA di Kejari Wajo, Desakan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup beragam barang bukti lain, seperti pakaian, satu bilah senjata tajam jenis badik, parang, batang bambu, kursi plastik, kunci letter T, helm, mukena, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.

Besarnya jumlah perkara narkotika yang ditangani dalam periode ini menjadi perhatian tersendiri. Kondisi tersebut sekaligus menegaskan pentingnya upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Agung Dian Syahputra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Sengkang.

Hadir pula IPTU Fahrul, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Wajo yang mewakili Kapolres Wajo, IPTU Irwan Taufik selaku Kapolsek Tempe, serta jajaran Kejaksaan Negeri Wajo.

Baca Juga:  Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat

Dalam sambutan Kajari Wajo, pemusnahan barang bukti tidak hanya dipandang sebagai pelaksanaan tugas institusional, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang-barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan maupun kembali beredar.

Kejari Wajo juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Kejari Wajo menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah? LIRA Soroti Penindakan yang Dinilai Hanya Menyasar Pedagang Kecil
Karang Taruna Wajo Apresiasi Dukungan Andi Iwan Darmawan Aras untuk FDT 2026
HIPSI Wajo Dukung KPK Hentikan Praktik “Ketua Kelas” Proyek
Bisnis Rokok Ilegal Subur di Wajo, SMSI Desak Razia Gabungan
Edukasi Kebencanaan di Wajo, Masyarakat Diajak Pahami Langkah Aman Saat Gempa
Atasi Persoalan Sampah, DLH Wajo Gaungkan Gerakan Pilah, Olah dan Tanami Pekarangan
Baso Ahmad Fahmi Persembahkan Prestasi Gemilang, MTs As’adiyah No. 34 Doping Juara 1 OMI Kabupaten Wajo
RPK Wajo Sentuh 58 Outlet Aktif, Bulog Perkuat Stabilitas Harga Pangan

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:42 WITA

Kejari Wajo Musnahkan Barang Rampasan dari 37 Perkara, 1,24 Kilogram Sabu Ikut Dihancurkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:42 WITA

Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah? LIRA Soroti Penindakan yang Dinilai Hanya Menyasar Pedagang Kecil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Karang Taruna Wajo Apresiasi Dukungan Andi Iwan Darmawan Aras untuk FDT 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:35 WITA

HIPSI Wajo Dukung KPK Hentikan Praktik “Ketua Kelas” Proyek

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:23 WITA

Bisnis Rokok Ilegal Subur di Wajo, SMSI Desak Razia Gabungan

Berita Terbaru

Opini

Opini : Kabupaten Wajo Di Persimpangan Jalan

Senin, 12 Okt 2026 - 22:06 WITA