WAJO. BONEKU.COM — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai maupun yang diduga menggunakan pita cukai palsu disebut masih marak di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Rokok yang diduga ilegal tersebut disebut mudah ditemukan di sejumlah warung, kios kelontong hingga toko di wilayah Kabupaten Wajo.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo. Ketua SMSI Kabupaten Wajo, Andi Erwin, mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Satpol PP, meningkatkan pengawasan serta melakukan razia gabungan secara rutin.
Menurut Andi Erwin, peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis rokok secara legal.
“Kami sudah turun ke lapangan. Ada rokok yang dijual sekitar Rp12 ribu hingga Rp15 ribu per bungkus. Harga yang sangat murah ini perlu menjadi perhatian serius, karena rokok yang beredar harus memenuhi ketentuan cukai,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Sengkang, Sabtu (3/10/2026).
Ia mengatakan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat terkait.
Pertama, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan cukai memiliki mekanisme pengalokasian untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kedua, peredaran rokok ilegal dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang menjual produk legal harus menanggung beban cukai dan memenuhi ketentuan perizinan, sementara produk ilegal dapat dijual dengan harga lebih rendah.
“Pengusaha yang taat aturan tentu merasa dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Pedagang kecil juga bisa terdorong menjual rokok ilegal karena selisih harga yang cukup jauh,” katanya.
Ketiga, menurut dia, pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal perlu diperkuat, mulai dari distributor hingga tingkat pengecer.
Andi Erwin meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pedagang di tingkat bawah, tetapi juga menelusuri sumber dan jaringan distribusi apabila ditemukan rokok yang diduga ilegal.
“Kami meminta Bea Cukai, Satpol PP dan Polres Wajo melakukan penindakan secara tegas sesuai kewenangan masing-masing. Jangan hanya berhenti di pedagang kecil, tetapi telusuri juga dari mana barang tersebut berasal dan siapa distributornya,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo bersama Bea Cukai membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi pengawasan secara berkala, bukan hanya ketika muncul laporan atau momentum tertentu.
Selain itu, audit dan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok di tingkat distributor dinilai penting untuk memutus rantai peredaran produk ilegal.
“Pemda juga perlu meningkatkan sosialisasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensi hukum menjual maupun mengedarkannya. Kami tidak anti terhadap pedagang kecil, tetapi aturan harus ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Andi Erwin menambahkan, penegakan hukum juga penting untuk mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, jika ditemukan dugaan adanya pihak yang sengaja membiarkan atau terlibat dalam peredaran rokok ilegal, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
“Kami berharap tidak ada pembiaran. Kalau ada dugaan keterlibatan oknum atau adanya setoran kepada pihak tertentu, itu harus dibuktikan dan ditindak melalui proses hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi. Tidak hanya Bea Cukai, tetapi juga aparat kepolisian, Satpol PP, pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Parepare, Polres Wajo maupun Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Satpol PP terkait data penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Wajo sepanjang 2026.
Konfirmasi kepada pihak terkait penting untuk memperoleh gambaran mengenai langkah pengawasan, jumlah temuan, serta proses penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.(*)
Penulis : Rangga
Editor : Admin Redaksi










