Positif Narkoba, 3 Calon P3K Bone Batal Terima SK

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam

Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam

BONE,BONEKU.COM,– Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mencoret tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah dinyatakan positif narkoba. Akibat temuan ini, jumlah PPPK yang akan dilantik berkurang dari 4.424 menjadi 4.421 orang.

“Sudah ada tiga orang positif narkoba. Mereka langsung kami berhentikan, karena tidak ada toleransi bagi pengguna narkoba,” tegas Kepala BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, Sabtu (6/12/2025).

Menurut Edy, ketiga calon PPPK tersebut teridentifikasi positif setelah hasil tes urine dari BNNK Bone diterima oleh BKPSDM. Mereka berasal dari beberapa instansi berbeda.

Baca Juga:  Anggota DPRD Akan Dilantik, Apdesi Bone Titip Pesan Hak Kepala Desa Diprioritaskan

“Setelah menerima hasil tes urine dari BNNK Bone baru kami ketahui. Ketiganya masing-masing operator sekolah, satu dari Bapenda, dan satu dari Dinas Koperasi,” jelasnya.

Edy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone tetap pada komitmen untuk menghadirkan aparatur yang bersih dan berintegritas. Kasus penyalahgunaan narkoba, menurutnya, merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa dikompromikan.

“Bone membutuhkan tenaga aparatur yang benar-benar siap mengabdi. Tidak ada kompromi untuk kasus seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Komunitas AURA Siap Menangkan Pasangan Rio-Amir di Pilkada Bone

Ia juga menegaskan bahwa tes urine yang diwajibkan bagi calon PPPK bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya memastikan kualitas pelayanan publik.

“Tes urine bagi PPPK bukan sekadar prosedur. Ini menyangkut kualitas pelayanan publik ke depan. Bapak Bupati ingin memastikan ASN Bone benar-benar bersih dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Bone akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 4.424 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada bulan Desember ini. Namun, satu calon batal diangkat setelah teridentifikasi positif narkoba, dan kini bertambah menjadi tiga orang.

Baca Juga:  Ribuan Tenaga Honorer Teknis Pemkab Bone Gelar Unjuk Rasa

“SK PPPK Paruh Waktu kami usahakan diserahkan bulan ini. Proses SK sudah di-print di BKPSDM dan sedang berjalan melalui paraf hierarki,” kata Edy, Jumat (5/12).

Dengan temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan kembali komitmennya untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN dan memastikan hanya aparatur berintegritas yang dilantik untuk mengabdi. (*)

Berita Terkait

Rakornas Kemendagri 2026, Bone Siap Satukan Langkah dengan Pemerintah Pusat
Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Ini 9 Pelanggaran Prioritas yang Diincar
Drama Rp550 Juta di Balik Seleksi TNI: Pengakuan, Bantahan, dan Korban yang Terluka
Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Bone Fokuskan Operasi Keselamatan Pallawa
Harapan yang Dijual Mahal : Kisah Pilu Remaja Bone Korban Calo TNI
Warga Bone Padati Operasi Pasar Elpiji, Gas Subsidi Ludes dalam Hitungan Jam
Respons Kelangkaan LPG 3 Kg, Polres Bone Turun Langsung Awasi Agen dan Pangkalan
Warga Libureng Ditebas Parang, Diduga Motif Sengketa Tanah

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 15:11 WITA

Rakornas Kemendagri 2026, Bone Siap Satukan Langkah dengan Pemerintah Pusat

Senin, 2 Februari 2026 - 11:26 WITA

Polres Bone Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Ini 9 Pelanggaran Prioritas yang Diincar

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:34 WITA

Drama Rp550 Juta di Balik Seleksi TNI: Pengakuan, Bantahan, dan Korban yang Terluka

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:36 WITA

Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Bone Fokuskan Operasi Keselamatan Pallawa

Minggu, 1 Februari 2026 - 10:36 WITA

Harapan yang Dijual Mahal : Kisah Pilu Remaja Bone Korban Calo TNI

Berita Terbaru

Pendidikan

Prodi Administrasi Kesehatan UNCAPI Raih Akreditasi Unggul

Senin, 2 Feb 2026 - 22:38 WITA