BONE.BONEKU.COM,– Kepolisian Resor (Polres) Bone tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bahan makanan taruna di Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Bone, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2023. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi.
“Total saksi yang sudah kami periksa sebanyak 41 orang. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan saat ini kami masih menunggu hasil audit resmi penghitungan kerugian negara dari BPK RI,” ujar AKP Alvin, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan hasil audit sementara, penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1.390.737.750. Dugaan korupsi tersebut mencakup dua tahap pengadaan bahan makanan, yakni periode Januari–Agustus 2023 dan September–Desember 2023.
AKP Alvin menjelaskan, penanganan perkara ini bermula dari tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 21 Maret 2024, sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 11 Oktober 2024.
“Kasus ini berawal dari alokasi anggaran APBN yang diterima Politeknik KP Bone melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 5,7 miliar pada tahun 2023,” jelasnya.
Dari total anggaran tersebut, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KKP Politeknik KP Bone membuka tender pengadaan bahan makanan taruna tahap pertama dengan pagu anggaran Rp 3,95 miliar.
“Dalam proses tender, terdapat sepuluh perusahaan yang membuka dokumen lelang. Namun, hanya satu perusahaan, yakni CV Hamid Mitra Mandiri, yang mengajukan penawaran dengan nilai Rp 3,63 miliar,” ungkap Alvin.
Karena tidak ada penawaran lain, CV Hamid Mitra Mandiri kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender sebagaimana tertuang dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa tertanggal 2 Januari 2023.
Pada tahap kedua, tender kembali dibuka dengan pagu anggaran Rp 1,74 miliar untuk pengadaan periode September–Desember 2023. Dari 24 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran.
“CV Hamid Mitra Mandiri kembali ditetapkan sebagai pemenang, meskipun penawarannya bukan yang terendah,” tambahnya.
Polisi menduga adanya kesepakatan pembagian komitmen antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia barang. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya aliran dana ke rekening pribadi PPK.
Tak hanya itu, dalam pelaksanaan kontrak, penyedia diduga tidak memenuhi kewajiban menyediakan bahan makanan sesuai spesifikasi dan volume yang tercantum dalam kontrak. Pihak kampus disebut tidak menerima rekapitulasi barang yang dikirim, sementara PPK juga diduga tidak melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas bahan makanan.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak, sambil menunggu hasil audit resmi dari BPK RI yang akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya,” pungkas AKP Alvin. (*)



Tim Redaksi