Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE,BONEKU.COM,– Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dibackup Sat Intelkam Polres Bone kembali meringkus salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Polsek Tanete Riattang, Selasa 20/1/2026.

Penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial EAR (19) dipimpin langsung oleh Panit III Reskrim Polsek Tanete Riattang Ipda Muhammad Nasrum. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1 unit unit motor merek Honda Scoopy.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bone Rakor Dengan SMPN 7 Watampone

Kapolsek Tanete Riattang yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada beberapa hari lalu, Kronologisnya berawal sat korban ke pengantin dan lupa mengambil kuncinya di motor, saat korban sementara makan dan mengingat kuncinya masih tertempel di motor, korban langsung bergegas ke motornya, seketika itu motornya pun telah hilang.

“Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal di lapangan, Alhamdulillah anggota berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Bajoe,” Ungkap AKP Budiawan, Selasa 20/1/2026.

Baca Juga:  Lagi Asyik Transaksi Narkoba, 2 Pria Ini Diciduk Polisi

Lanjut kata AKP Budiawan, menurut keterangan pelaku bahwa motor tersebut sempat digadaikan oleh pelaku namun telah ditebus kembali, Pelaku juga sudah membongkar sparepart motor korban dan rencananya motor tersebut ingin di modifikasi untuk menghilangkan jejak.

“Dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan pencurian motor, selain itu juga pelaku mengakui pernah mencuri knalpot mobil di TKP lain,” Tambahnya

Baca Juga:  Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka pada Kasus Rehabilitasi Irigasi Waru-waru

Saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Tanete Riattang, Terduga pelaku akan dijerat KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Penulis : Amal

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau
Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone
Dor…! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pelaku Kocar-kacir Kabur
Penganiayaan ASN di Jalan Raya, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku
Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Bone Dibekuk Polisi
Begini Kronologis Lengkap Tawuran Antara 2 Kelompok Pemuda di Terminal
Residivis Pencurian di Bone Kembali Beraksi, Curi Dollar Milik Warga Untuk Judi Online
Saldo ATM Korban Terkuras Rp4 Juta, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:56 WITA

Motor Hilang Saat Pemilik Makan di Pengantin, Polisi Ungkap Pelakunya

Senin, 19 Januari 2026 - 18:44 WITA

Diduga Cemburu Buta, Istri Sah Tikam Seorang IRT Menggunakan Pisau

Jumat, 16 Januari 2026 - 23:08 WITA

Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Dibekuk Resmob Polres Bone

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:07 WITA

Dor…! Arena Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pelaku Kocar-kacir Kabur

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:54 WITA

Penganiayaan ASN di Jalan Raya, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku

Berita Terbaru