Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

WAJO.BONEKU.COM,– Dugaan praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Harga jual yang dinilai menggiurkan diduga mendorong segelintir oknum nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi meraup keuntungan besar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi berada di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla.

Baca Juga:  Kepala BNNK Bone Apresiasi Pemkab Wajo Berantas Peredaran Narkoba

Kapolsek Takkalalla, Mursalim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim, Minggu (15/02/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut bukan menjadi kewenangan Polsek. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (PERKABA) tentang penyelidikan dan penyidikan, kewenangan tersebut berada di tingkat Polres.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Wajo Terima Penghargaan Dari Media Boneku

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena sesuai PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Situasi ini pun memunculkan sorotan publik, mengingat Kapolsek sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayahnya.

Sebagai informasi, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.

Baca Juga:  Anggaran Makan Warga Binaan Rutan Sengkang Disorot, DPRD Wajo Siap Turun Tangan

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan di lapangan. Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

DLH Wajo Gandeng Developer, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Perumahan
Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi
Ramadhan Penuh Berkah, BRI Cabang Sengkang Berbagi dengan Masyarakat
DLH Wajo Minta Developer Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri dan IPAL
Owner HS Bangunan Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Ribuan Warga Terima Santunan
Diduga Lakukan KDRT, Mantan Anggota DPRD Wajo Dilaporkan Istri ke Polisi
Peduli Warga Terdampak, H. Mustafa Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Tanasitolo
Alief Kurniawan Perjuangkan Revitalisasi Pasar Kampiri hingga ke Kementerian Pusat

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:20 WITA

DLH Wajo Gandeng Developer, Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri di Perumahan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WITA

Momen Idul Fitri di Rutan Sengkang, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:14 WITA

Ramadhan Penuh Berkah, BRI Cabang Sengkang Berbagi dengan Masyarakat

Senin, 16 Maret 2026 - 16:10 WITA

DLH Wajo Minta Developer Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Mandiri dan IPAL

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:42 WITA

Owner HS Bangunan Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Ribuan Warga Terima Santunan

Berita Terbaru

Makassar

Pemprov Sulsel Cek Perizinan Pariwisata dari Awal hingga Terkini

Selasa, 31 Mar 2026 - 14:27 WITA