Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

WAJO.BONEKU.COM,– Dugaan praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Harga jual yang dinilai menggiurkan diduga mendorong segelintir oknum nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi meraup keuntungan besar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi berada di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla.

Baca Juga:  Konsolidasi Hingga Akar Rumput, PSI Wajo Bentuk Kepengurusan DPRt di Lapongkoda

Kapolsek Takkalalla, Mursalim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim, Minggu (15/02/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut bukan menjadi kewenangan Polsek. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (PERKABA) tentang penyelidikan dan penyidikan, kewenangan tersebut berada di tingkat Polres.

Baca Juga:  Penantian Panjang Terjawab, Jalan Provinsi di Wajo Akhirnya Diperbaiki

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena sesuai PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Situasi ini pun memunculkan sorotan publik, mengingat Kapolsek sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayahnya.

Sebagai informasi, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.

Baca Juga:  Peringati HPN, SMSI Wajo Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan di lapangan. Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker ke Kodim 1406/Wajo, Tekankan Semangat Prajurit dan Peran Keluarga
Kado Kemerdekaan, 155 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi, 2 Langsung Bebas
HUT RI ke-81 di Rutan Sengkang, Pasukan 8 Sukses Kibarkan Sang Merah Putih
SMSI Wajo Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat
Polres Wajo Berhasil Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Rp4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Ngobrol Santai dengan Awak Media, Mulyadi Jelaskan Tujuan Forum Edukasi Hak Debitur
Olahraga Padel Resmi Hadir di Wajo, Turnamen Perdana Disiapkan November 2026
Sopir Travel Ditangkap, Misteri Hilangnya Paramitha Warga Wajo Selama Dua Tahun Mulai Terungkap

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:05 WITA

Pangdam XIV/Hasanuddin Kunker ke Kodim 1406/Wajo, Tekankan Semangat Prajurit dan Peran Keluarga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 02:59 WITA

Kado Kemerdekaan, 155 Warga Binaan Rutan Sengkang Terima Remisi, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WITA

HUT RI ke-81 di Rutan Sengkang, Pasukan 8 Sukses Kibarkan Sang Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:11 WITA

SMSI Wajo Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Perkuat Persatuan dan Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:27 WITA

Polres Wajo Berhasil Bongkar Dugaan Penipuan Investasi Rp4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Berita Terbaru