Diduga Jadi Tempat Penampungan Solar Subsidi, Lokasi di Takkalalla Wajo Disorot

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 15:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI

Ilustrasi AI

WAJO.BONEKU.COM,– Dugaan praktik bisnis gelap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Harga jual yang dinilai menggiurkan diduga mendorong segelintir oknum nekat menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan hukum demi meraup keuntungan besar.

Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah merambah hingga ke pelosok daerah. Di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar bersubsidi berada di Desa Aluppang, Kecamatan Takkalalla.

Baca Juga:  Firmansyah Perkesi Reses di Tiga Kelurahan, Warga Keluhkan Infrastruktur

Kapolsek Takkalalla, Mursalim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Kemarin saya suruh Kanit Reskrim bersama Propam untuk cek lokasi,” tulis Mursalim, Minggu (15/02/2026) malam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan lebih lanjut bukan menjadi kewenangan Polsek. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (PERKABA) tentang penyelidikan dan penyidikan, kewenangan tersebut berada di tingkat Polres.

Baca Juga:  Ahli Geofisika Unhas Pastikan Kegiatan Seismik 3D di Wajo Aman

“Sehubungan dengan masalah tersebut kami serahkan kepada Unit Tipidter Polres karena sesuai PERKABA tentang lidik/sidik bahwa Kapolsek tidak melakukan penyidikan perkara,” tulisnya sekitar pukul 23.07 Wita.

Situasi ini pun memunculkan sorotan publik, mengingat Kapolsek sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum di wilayahnya.

Sebagai informasi, dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM subsidi.

Baca Juga:  Bupati Wajo Resmikan Lapangan Takraw Desa Nepo

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Takkalalla belum membeberkan hasil pengecekan di lapangan. Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon juga belum memberikan tanggapan. (*)

Penulis : Rangga

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

135 Santri Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Wajo Ikuti Haflah Akhirussanah 2026
BRI Cabang Sengkang Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
Edukasi Cinta Rupiah, BRI Sengkang Latih Agen BRILink Waspadai Uang Palsu
Rutan Sengkang Gelar Razia Kamar Hunian, Tegaskan Komitmen Keamanan dan Ketertiban
Kasus Korupsi Desa Cinnongtabi, Kejari Wajo Kembalikan Rp934 Juta ke Kas Negara
Gandeng Perbankan dan PT HSB, Pemkab Wajo Dorong Akses Rumah Subsidi
Review Design Bangsalae Dinilai Sebagai Langkah Teknis, Bukan Tanda Kegagalan.

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:45 WITA

135 Santri Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Wajo Ikuti Haflah Akhirussanah 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:34 WITA

BRI Cabang Sengkang Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:04 WITA

Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WITA

Edukasi Cinta Rupiah, BRI Sengkang Latih Agen BRILink Waspadai Uang Palsu

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WITA

Rutan Sengkang Gelar Razia Kamar Hunian, Tegaskan Komitmen Keamanan dan Ketertiban

Berita Terbaru