Hukum Tajam ke Bawah ? Dugaan Kecelakaan Mobdin Pemkab Soppeng di Waru’e Disorot Publik.

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 00:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOPPENG.BONEKU.COM – Aroma tak sedap masih menyelimuti kecelakaan diduga mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Soppeng di wilayah Waru’e, sekitar sebulan lalu. Insiden yang disebut terjadi di luar jam operasional kantor itu kabarnya “diselesaikan secara damai” di lokasi kejadian, tanpa jejak proses hukum lanjutan.

Informasi yang dihimpun tim investigasi BONEKU.COM di lapangan pada Sabtu 20/2/2026 menyebutkan, kendaraan pelat merah tersebut diduga merupakan eks kendaraan dinas DW 2 C yang pernah digunakan mantan Wakil Bupati Soppeng periode 2015, Supriansa, saat mendampingi Andi Kaswadi Razak pada periode pertama kepemimpinannya (2015–2020).

Tim juga menemukan kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan tersebut berada di sebuah bengkel di kawasan Sumberjati, tepat di depan Puskesmas setempat. Kondisi mobil terlihat tengah dalam proses perbaikan.

Baca Juga:  Wabup Bone Buka High Level Meeting TPID Sulsel

Sumber terpercaya menyebutkan, kendaraan itu diduga dikemudikan oleh seseorang yang memiliki kedekatan dengan Bupati Soppeng yang saat ini menjabat. Namun hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Soppeng belum memberikan klarifikasi resmi: siapa pengemudi sebenarnya, untuk kepentingan apa mobil tersebut digunakan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan aset negara itu.

Pihak Polres Soppeng melalui Satuan Lalu Lintas membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Namun, kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum karena telah terjadi “kesepakatan damai” antara pengemudi dan pihak korban.

“Sudah diselesaikan di tempat,” ujar sumber lapangan singkat.

Jawaban yang terkesan ringkas itu justru memantik pertanyaan panjang. Yang terlibat bukan kendaraan pribadi, melainkan aset milik negara yang penggunaan serta pertanggungjawabannya diatur ketat. Mobil dinas bukan kendaraan bebas pakai, apalagi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.

Baca Juga:  Warga Libureng Ditebas Parang, Diduga Motif Sengketa Tanah

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kecelakaan yang menimbulkan korban wajib dilaporkan kepada kepolisian (Pasal 236 ayat 1). Pasal 310 ayat (1) bahkan mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.

Secara hukum, perdamaian di tempat tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Jika terdapat unsur kelalaian, proses hukum tetap dapat berjalan. Pertanyaannya: apakah prosedur tersebut telah ditempuh secara transparan? Ataukah perkara ini berhenti di ruang sunyi tanpa penjelasan kepada publik?

Panglima Elang Timur, Lulun Axo, angkat suara keras. Ia menilai penyelesaian damai tak cukup jika menyangkut fasilitas negara.

Baca Juga:  Bocah 3 Tahun Ditemukan Dengan Luka Memar di Sekujur Tubuhnya

“Mobil dinas adalah aset publik yang dibeli dari uang rakyat. Jika benar digunakan di luar jam dinas dan mengalami kecelakaan, perlu ada penjelasan terbuka. Perdamaian tidak menghapus kewajiban akuntabilitas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain abu-abu.

“Jangan tunduk kepada kekuasaan. Proses hukum harus berlaku sama tanpa memandang status sosial. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.

Hingga kini, Pemkab Soppeng belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi detail, identitas pengemudi, maupun evaluasi penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Publik berhak tahu. Karena ketika pelat merah bersenggolan di jalan dan selesai tanpa jejak, yang dipertaruhkan bukan sekadar bemper penyok—melainkan kepercayaan rakyat.

(Tim)

Editor : Admin Redaksi

Berita Terkait

Terpojok, Lapatau Runners Akui Pakai Nama Pejabat Akibat Pemerintah Ingkar Janji sebagai ‘Powered’
Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek
Batalnya Bone Fun Run 2026 Berujung Teror Chat ke Pejabat Pemda, Edy Syam Siap Tempuh Jalur Hukum
Bupati Bone Minta Jajaran Sigap Tangani Insiden di Pesta Pernikahan di Kahu
Duka di Balik Pesta, Tenda Resepsi di Bone Tertimpa Pohon Tumbang Telan Korban Jiwa
Remaja 14 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Sungai Taddojong Bone
Harga Plastik Melonjak di Bone, UMKM Tertekan dan Stok Mulai Langka
Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi di Soppeng-Bone-Wajo

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:33 WITA

Terpojok, Lapatau Runners Akui Pakai Nama Pejabat Akibat Pemerintah Ingkar Janji sebagai ‘Powered’

Minggu, 12 April 2026 - 14:17 WITA

Polemik Pembatalan Bone Fun Run 2026, Panitia Akui Koordinasi dengan Pemda Mandek

Sabtu, 11 April 2026 - 14:55 WITA

Batalnya Bone Fun Run 2026 Berujung Teror Chat ke Pejabat Pemda, Edy Syam Siap Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WITA

Bupati Bone Minta Jajaran Sigap Tangani Insiden di Pesta Pernikahan di Kahu

Kamis, 9 April 2026 - 22:51 WITA

Remaja 14 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Sungai Taddojong Bone

Berita Terbaru

News

KKP Lirik Dua Desa di Bone untuk Kampung Nelayan Modern

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:42 WITA