Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas judi. Mereka masing-masing berinisial Lk (55) , SA (67), AS (48), SA (50), serta seorang ibu rumah tangga berinisial HA (48).
Kapolsek Tanete Riattang, AKP Budiawan, melalui Panit III Reskrim Ipda Muh. Nasrum menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan warga, kami langsung menuju lokasi dan mendapati para pelaku tengah asyik bermain judi,” ungkap Ipda Nasrum.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp273 ribu dengan berbagai pecahan, mulai dari Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp10 ribu hingga Rp2 ribu.
Tak hanya itu, satu set kartu remi yang diduga digunakan dalam praktik perjudian turut diamankan dari lokasi kejadian.
Ipda Nasrum menambahkan, salah satu terduga pelaku mengakui dirinya merupakan anggota salah satu LSM di Kabupaten Bone.
“Iya, ada satu orang yang kami amankan mengaku oknum anggota LSM di Bone,” Tambahnya
Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang meresahkan warga.
Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)
Penulis : Heri
Editor : Admin Redaksi











