BONE.BONEKU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam kurun waktu 11 Mei hingga 7 Juni 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Bone yang dipimpin Kasatnarkoba Iptu Irham, S.H., M.H., berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 19 tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berbagai berat, serta tembakau sintetis (sinte) dalam bentuk padat dan cair.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Kecamatan Libureng, Awangpone, Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, Cina, Sibulue, Kahu hingga wilayah perkotaan Watampone.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 7 Juni 2026 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Manurungnge, Kecamatan Tanete Riattang. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 3,61 gram.
Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Bone dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bone dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” ujar Iptu Rayendra.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)










