Seorang pria berinisial HDR (46) diamankan pada Kamis (16/7/2026) dini hari setelah diduga mencuri satu unit mesin penggiling adonan milik FRD (40).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Bone di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPTU Tahir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan hendak menagih pinjaman koperasi.
Namun, sesampainya di lokasi, pelaku mengetahui korban tidak berada di rumah. Diduga memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk ke dalam rumah tanpa seizin pemilik dan membawa kabur satu unit mesin penggiling adonan.
Korban yang mengetahui barang miliknya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Bone segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
HDR akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin penggiling adonan yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
“Dalam pemeriksaan, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin penggiling adonan yang sebelumnya diambil dari rumah korban,” ujar AKP Alvin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)










