BONE, BONEKU.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kali ini, polisi menyita paket berisi narkotika jenis ganja seberat 520 gram yang dikirim dari luar Pulau Sulawesi melalui jasa ekspedisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diketahui berinisial IR dan IS alias KD. Keduanya diamankan di salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi terkait pengambilan sebuah paket di salah satu jasa pengiriman J&T di Jalan Sukawati, Kabupaten Bone.
Petugas kemudian mengamankan seorang kurir lokal berinisial AF yang saat itu baru saja mengambil paket tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa paket yang diambil AF diduga berisi narkotika jenis ganja. Petugas pun langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pihak yang berada di balik paket tersebut.
“Dari hasil pengakuan pelaku inisial IR, barang tersebut dibeli dari luar Pulau Sulawesi melalui media sosial, kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman J&T,” ungkap Iptu Irham, Rabu, 26/8/2026.
Namun, dalam proses pengembangan, polisi memastikan bahwa kurir lokal yang diamankan tersebut tidak mengetahui isi paket yang diambilnya.
Iptu Irham menjelaskan, sebelum diamankan petugas, AF diminta oleh pihak yang diduga sebagai pemesan untuk mengambil paket di J&T. Paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada IR dan IS alias KD.
Namun, rencana tersebut gagal setelah AF lebih dahulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Bone.
“Setelah AF berhasil diamankan, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku IR dan IS di BTN Palanga Mas. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap keterlibatan AF. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa AF tidak terlibat dalam jaringan tersebut dan hanya menjalankan permintaan untuk mengambil paket tanpa mengetahui isi barang yang dibawanya.
Dengan demikian, AF tidak ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Sementara itu, dua terduga pelaku IR dan IS alias KD masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bone. Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk pihak yang mengirimkan barang dari luar Pulau Sulawesi.
Tak hanya itu, penyidik juga terus menggali keterangan kedua terduga pelaku untuk memastikan tujuan pemesanan ganja tersebut, termasuk dugaan bahwa barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri atau memiliki tujuan lain.
Dengan barang bukti mencapai kurang lebih 520 gram, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Terlebih, pola pemesanan melalui media sosial dan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari cara untuk menyamarkan peredaran barang terlarang.
Polres Bone kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik pengiriman ganja tersebut.










