Tidak Laporkan Dana Kampanye 18 Parpol di Bone Terancam Diskualifikasi di Pemilu 2024.

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zainal. (Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis)

Zainal. (Komisioner KPU Bone Divisi Tekhnis)

BONEKU.COM,BONE,– 18 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terancam didiskualifikasi di pemilu tahun 2024. Pasalnya, seluruh partai tersebut belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Ancaman itu tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 pasal 118 tentang laporan dana kampanye.

“Partai politik wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU pusat hingga ke KPU kabupaten/kota, dan apabila tidak melaporkan bisa terancam diskualifikasi,” Kata Komisioner KPU Bone, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zainal, Rabu (03/01/2024).

Baca Juga:  Kampanye di Patimpeng, Paslon Tegak Lurus Jadi Perbincangan Warga

Ia menjelaskan, laporan tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pihak partai diwajibkan mengupload laporan tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).

“Sejak tanggal 28 November 2023 kemarin, sudah mulai tahap kampanye tapi sampai sekarang belum ada satupun partai yang terlihat melaporkan dana kampanyenya di SIKDK, sampai saat ini” ucapnya.

Baca Juga:  Pelatihan 'KAP' Imunisasi HPV Dapat Dukungan Penuh dari UNICEF

Mirisnya kata Zainal, pihaknya telah menyurat bahkan jauh sebelumnya sudah melakukan dua kali rapat koordinasi kepada peserta pemilu terkait Laporan Dana kampanye, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga kerap mengingatkan pengurus partai untuk proaktif dan mematuhi regulasi KPU.

Batas penyampaian laporan dana kampanye (LADK) akan berakhir 7 Januari 2024. Disebutkan, hanya 15 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bone

Baca Juga:  VIdeo Pj Bupati Bone Kampanyekan Anaknya Viral di Sosmed

Tiga partai lainnya dinyatakan gagal lolos sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.

Partai tersebut adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda. Namun, ketiga partai tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Kenyataannya ada Dua partai yang tidak membuat dan menyetor RKDK karena sampai saat ini, yaitu PSI dan Garuda” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah
Hangatkan Ramadan, Bupati Bone Hadiri Buka Puasa Bersama di Desa Pattiro Riolo
Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone
BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe
Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam
Angkatan 22 TFTT Bone Hadirkan Kebersamaan Lewat Buka Puasa dan Santunan Kepada Santri
BAZNAS Bone Salurkan 496 Paket “Ramadhan Bahagia” untuk Petugas Kebersihan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:44 WITA

Berbagi Berkah Ramadan, Polsek Cina Polres Bone Tebar Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:13 WITA

Program Infrastruktur Jalan MYP Dikebut, Gubernur Sulsel Beberkan Progres di Sejumlah Daerah

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:56 WITA

Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Terduga Pelaku Diringkus Resmob Polres Bone

Senin, 9 Maret 2026 - 21:50 WITA

BAZNAS Bone Salurkan 40 Paket Ramadhan Bahagia dan 9 Bantuan Sanitasi untuk Warga Bajoe

Senin, 9 Maret 2026 - 00:57 WITA

Remaja Perempuan di Bone Dianiaya Kekasih di Kamar Kos, Alami Puluhan Luka Lebam

Berita Terbaru