BONE,BONEKU.COM, — Sebelum memasuki hari tenang Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone menggelar Cafe Demokrasi membahas perkara demokrasi yang sebentar lagi dilaksanakan.
Cafe Demokrasi yang dilaksanakan di salah satu cafe Jumat (9/2/2024) dihadiri oleh 4 pemateri Komisioner Kpu yakni Zainal, Nuryadi, Abdul Asis, dan Rusnaedi, hadir pula Komisioner Bawaslu yaitu Muh. Nur Alim dan dipandu oleh moderator Bahtiar Parenrengi.
Komisioner KPU Bone Abdul Asis Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang digagas oleh KPU Sulsel, yang mana setiap daerah melakukan hal yang sama mencari cafe atau warkop yang sering dijadikan tempat berkumpul untuk membahas pemilu.
“di warung kopi Itulah sebenarnya banyak ide atau solusi yang muncul dan banyak juga persoalan yang dapat diselesaikan, nongkrong di warung kopi itu bisa bahas ke mana-mana bahkan banyak orang yang kemudian membahas tentang politik,” kata Abdul Asis
Sementara Komisioner Bawaslu Nur Alim mengatakan bahwa semua proses tindak pidana pemilu yang ada dalam undang-undang pemilu yang sebagian menyebutkan sebagai undang undang lex specialis itu semua pintu masuknya di Bawaslu.
“Kami ada suatu unit yang namanya sentra gakkumdu yang tergabung di dalamnya ada Polisi, Kejaksaan dan Bawaslu mereka bekerja itu dipacu oleh waktu per laporan itu 2×24 jam harus selesai secara formil dan materil maka negara harus memastikan bagaimana proses hukum demokrasi ini berjalan dengan baik,” Kata Nur Alim
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa saat ini semua kasus yang ditemukan dengan adanya dugaan penyelenggara semua kami proses dan itu semua berdasarkan informasi, namun dia menyayangkan bahwa sejauh ini tidak ada yang berani datang langsung untuk melaporkan ke Bawaslu.
“Kadang Bawaslu menjadi sorotan publik karena ketika misalnya ada fenomena sosial yang terjadi di masyarakat kami dianggap tidak bekerja atau apalah padahal kami berharap ada laporan yang masuk ke kami, agar kita sama-sama langsung memprosesnya,” Ucap Nur Alim
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa dalam sistem mekanisme penanganan pelanggaran pemilu itu ada yakni temuan dan laporan, ketika ada temuan yang dianggap sudah memenuhi syarat formil dan materil maka dilakukan dengan rapat pleno begitupun dengan adanya laporan.
“Tetapi hari ini banyak fenomena yang muncul fakta sosial terkait pelanggaran pemilu itu hanya muncul di medsos, tidak ada yang berani melaporkan langsung ke Bawaslu,” Tambahnya
Dalam kegiatan Cafe Demokrasi tersebut semua pemateri memaparkan semua informasi di divisi masing-masing, baik itu terkait persoalan data pemilih, logistik penanganan hukum sampai partisipasi masyarakat.
Cafe Demokrasi ini diharapkan sebagai media penyambung untuk memberikan dan menyampaikan informasi ke masyarakat terkait pelaksanaan pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. (*)
Tim Redaksi