BONE,BONEKU,COM,– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bone akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Zainal saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp Senin, 19/2/2023. Dia mengatakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu  ketiga TPS tersebut adalah TPS 15 dan 16 di kelurahan Bajoe dan TPS 02 Desa Tarasu Kecamatan Kajuara

Baca Juga:  KPU Bone; Pemilih Tak Punya KTP El atau Suket Dilarang Mencoblos

Zainal mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat pleno dengan jajaran untuk menentukan kapan akan dilaksanakan PSU di tiga tps tersebut, dan hasilnya disepakati pada Jumat 23/2/2024 mendatang.

“Saat ini sementara dibuatkan surat keputusan atau SK penetapan termasuk jadwal pelaksanaan PSU dan untuk kesediaan logistik sementara di inventarisir untuk kebutuhan kebutuhan di 3 tps tersebut,” bebernya

Baca Juga:  Komunitas Tator All Out Menangkan Andi Rio-Amir jadi Bupati Bone

Sekedar diketahui untuk daftar pemilih di TPS 15 Bajoe berjumlah 210 orang yang terdiri dari Laki-laki 106 orang dan perempuan 104 orang, untuk tps 16 bajoe berjumlah 203 pemilih, 98 laki-laki, 105 perempuan.

Sementara untuk TPS 002 Desa Tarasu Kecamatan Kajuara DPT berjumlah 283 yang terdiri dari laki-laki 128 orang dan perempuan 155 orang.

Baca Juga:  Wabup Gelar Safari Ramadhan Pertama di Lamuru

“Untuk PSU itu semua jenis suara, Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,” Kuncinya (*)